PENGERTIAN

HAKIKAT DAN MAJAZ


Diajukan sebagai Salah Satu Tugas Penulisan Makalah Matakuliah Ushul Fiqih
Dengan Dosen Pengampu Bapak Drs. H. Abbadi Ishamuddin, MA




Oleh:
Hafiyah
Fahrus Rosi
Siti Tsamlah
Eka Febrianti Zaini









SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI PAMEKASAN
JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS TARBIYAH
2010
DAFTAR ISI




Halaman Judul………………………………………………………………………..………….i
Daftar Isi………………………………………………………………………………………….ii
BAB I   : PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang Masalah………………………………………………………..1
B.      Rumusan Masalah………………………………………………………………2
BAB II : KAJIAN PUSTAKA
A.      Pengertian Hakikat …………………………………………………….………3
B.      Hubungan Antara Syari'at, Tarekat  dan Hakikat……………..……..……..4
C.     Pengertian Majaz……………………………………………………………….5
BAB III: PENUTUP
A.      Kesimpulan………………………………………………………….…………..8
B.      Saran……………………………………………………………….……………9
DAFTAR KEPUSTAKAAN






















BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang Masalah
Berbicara tentang hakikat dan majaz atau metapor sama halnya dengan mengkaji mengenai bagaimana ikhtiar dan upaya serta cara kita menghambakan diri kepada Allah SWT yang tidak menyalahi aturan ajaran Islam yang benar dan mutlak.
Karena hakikat merupakan kata benda yang berarti kebenaran atau yang benar-­benar ada. Kata ini berasal dari kata po­kok hak (al-Haq), yang berarti milik (ke­punyaan) atau benar (kebenaran). kata Haq, secara khusus oleh orang-orang sufi sering digunakan sebagai istilah untuk Allah, sebagai pokok (sumber) dari segala kebenaran, sedangkan yang berlawanan dengan itu semuanya disebut batil (yang tidak benar). Dalam ilmu tasawuf, hakikat merupa­kan salah satu bagian (tingkat) dari empat tingkatan ilmu: syariat, tarekat, makrifat dan bakikat. Syariat, sebagai ilmu yang paling awal, mempelajari tentang amal  iba­dat dan muamalat secara lahir. Tarekat, sebagai ilmu kedua, mempelajari tentang latihan-latihan rohani dan jasmani yang di­lakukan sekelompok umat Islam (para sufi) menurut ajaran-ajaran tertentu, yang tujuan pokoknya adalah untuk memperte­bal iman dalam hati para pengikutnya, se­hingga tidak ada lagi yang lebih indah dan dicintai selain daripada Allah. Makrifat, sebagai tingkat ketiga, mempelajari ten­tang bagaimana mengetahui sesuatu de­ngan seyakin-yakinnya. Makrifat yang di­maksud di sini, adalah ma`rifatullah (me­ngenal Allah) baik zat-Nya, sifat-Nya mau­pun asma-Nya. Hakikat, sebagai tingkat terakhir dan lanjutan dari makrifat, berusaha menunjukkan basil dari makrifat itu ke dalam wujud yang sebenar-benarnya, atau pada tingkat kebenaran yang paling tinggi.(Kamus Al-Munawwir, 2000:305).
Lalu kemudian, hakikat itu baru akan dicapai sesudah seseorang memperoleh makrifat yang sebenar­benarnya. Dan hakikat ini, hanya dapat dicapai dalam keadaan fana (hilangnya kesadaran diri dan alam sekelilingnya), karena hanya dalam keadaan yang demi­kianlah terbuka dan tersingkapnya tirai penutup yang merintangi seorang hamba dengan Tuhannya (kasyf al-mahjub). De­ngan demikian, hakikat merupakan pun­cak dari basil yang dicapai kaum sufi dalam usaha pendakian spiritual melalui tarekatnya. Dan biasanya, seorang sufi yang telah mencapai ma`rifatullah yang hakiki disebut ahli hakikat /ahlu al-Haqiqah.(KH. Talhah Hasan, 2002:181).
Sinonim dari hakikat juga dapat berarti ungkapan yang digunakan untuk menunjukkan mak­nanya yang pertama (makna yang sebenar­nya), kebalikan dari ungkapan majas (metafor). Akan tetapi ada beberapa ung­kapan majaz yang sudah sering digunakan, sehingga menjadi semacam konvensi, ma­jaz seperti ini dapat disebut sebagai haki­kat secara adat kebiasaan.

B.  Rumusan Masalah
          Dari latar belakang di atas maka penulis dapat merumuskan pokok-pokok permasalahan yang diantaranya:
  1. Apa pengertian hakikat ?
  2. Bagaimana hubungan antara syari'at, tarekat  dan hakikat ?
  3. Apa pengertian majaz serta pembagiannya ?



BAB II
KAJIAN PUSTAKA


A.    Pengertian Hakikat
                                 
Hakikat (Haqiqat) adalah kata benda yang berarti kebenaran atau yang benar-­benar ada. Kata ini berasal dari kata po­kok hak (al-Haq), yang berarti milik (ke­punyaan) atau benar (kebenaran). kata Haq, secara khusus oleh orang-orang sufi sering digunakan sebagai istilah untuk Allah, sebagai pokok (sumber) dari segala kebenaran, sedangkan yang berlawanan dengan itu semuanya disebut batil (yang tidak benar).
Dalam ilmu tasawuf, hakikat merupa­kan salah satu bagian (tingkat) dari empat tingkatan ilmu: syariat, tarekat, makrifat dan bakikat. Syariat, sebagai ilmu yang paling awal, mempelajari tentang amal  iba­dat dan muamalat secara lahir. Tarekat, sebagai ilmu kedua, mempelajari tentang latihan-latihan rohani dan jasmani yang di­lakukan sekelompok umat Islam (para sufi) menurut ajaran-ajaran tertentu, yang tujuan pokoknya adalah untuk memperte­bal iman dalam hati para pengikutnya, se­hingga tidak ada lagi yang lebih indah dan dicintai selain daripada Allah. Makrifat, sebagai tingkat ketiga, mempelajari ten­tang bagaimana mengetahui sesuatu de­ngan seyakin-yakinnya. Makrifat yang di­maksud di sini, adalah ma`rifatullah (me­ngenal Allah) baik zat-Nya, sifat-Nya mau­pun asma-Nya. Hakikat, sebagai tingkat terakhir dan lanjutan dari makrifat, berusaha menunjukkan basil dari makrifat itu ke dalam wujud yang sebenar-benarnya, atau pada tingkat kebenaran yang paling tinggi. (Kamus Al-Munawwir, 2000:305).
Hakikat itu baru akan dicapai sesudah seseorang memperoleh makrifat yang sebenar­benarnya. Dan hakikat ini, hanya dapat dicapai dalam keadaan fana (hilangnya kesadaran diri dan alam sekelilingnya), karena hanya dalam keadaan yang demi­kianlah terbuka dan tersingkapnya tirai penutup yang merintangi seorang hamba dengan Tuhannya (kasyf al-mahjub). De­ngan demikian, hakikat merupakan pun­cak dari basil yang dicapai kaum sufi dalam usaha pendakian spiritual melalui tarekatnya. Dan biasanya, seorang sufi yang telah mencapai ma`rifatullah yang hakiki disebut ahli hakikat (ahlu al-Haqiqah).(KH. Talhah Hasan, 2002:181).
Hakikat juga dapat berarti ungkapan yang digunakan untuk menunjukkan mak­nanya yang pertama (makna yang sebenar­nya), kebalikan dari ungkapan majas (metafor). Akan tetapi ada beberapa ung­kapan majaz yang sudah sering digunakan, sehingga menjadi semacam konvensi, ma­jaz seperti ini dapat disebut sebagai haki­kat secara adat kebiasaan (haqiqat al-`urfi­yat).

B.  Hubungan Antara Syari'at, Tarekat  dan Hakikat
Syariat adalah didisplin keislaman yang menggarap aspek lahiriyah. Seiring klasifikasi zaman, syariat mengalami penyempitan arti dan garapan secara normatif yaitu fiqih.sedangkan asal mulanya syari`at merupakan pokok-pokok ajaran Islam yang masih utuh meliputi Tauhid, Hukum Islam, dan Akhlak. Menurut Fajrurrahman, Tauhid adalah bangunan pondasi yang menjadi pijakan utama dalam beragama dan syariat aturan formal yang membingkai aspek kehidupan secara legal. Adapun akhlak bidang garapan yang lahannya tingkah laku manusia dengan pendekatan sentuhan hati nurani untuk di aplikasikan dalam praktik kehidupan sehari-hari berdasarkan Al-Qur`an As-Sunnah.(Amin Syukur, 2004:16).
Dari ketiga bidang di atas bila didalami, dihayati dan diamalakn oleh setiap kaum muslimin secara kontinyu (istiqomah) berdampak positif pada kehidupan sehari-hari. Para sufi dalam menterjemahkan ketiga aspek ini secara konstektual menjadi sebuah disiplin keilmuan dalam Islam yaitu Ilmu Tasawuf. Imam Al-Gazali dan Ihya Ulumuddin mengkombinasikan tauhid, fiqih, dan akhlak menjadi satu kesatuan yang utuh (saling terkait).
Kolerasi antara syariat dan hakikat bagaikan anak tangga yang satu sama lain saling berhubungan, tidak akan pernah ada hakikat tanpa jalan makrifat, makrifat tidak pernah ada tanpa melalui latihan (thariqat), Thariqat tidak pernah jalan tanpa adanya syari`at dan syari`at sendiri muncul karena adanya tauhid.

C.  Pengertian Majaz
Untuk mengetahui majaz, maka kita harus mengetahui terlebih dahulu mengenai hakekat, yang merupakan antonim dari majaz itu sendiri, karena sebagai mana yang dikatakan oleh ulama  bi dhidhihi tatamayyazu alasyâk  "Apapun akan jelas jika di gandengkan dengan lawanya". Defenisi dari hakekat adalah al-Kalimah al musta' malah fi ma wudhi'at lahu fish thilahillazi jara bihi at takhatub "kalimat yang digunakan sebagaimana adanya, sesuai dengan pemakaiannya dalam bahasa  keseharian", Contohnya kata  al-asad (singa; binatang buas dan berani), nada (embun), bahrun (laut) atau contohnya berupa kalimat syafallahu al-marîdh (Allah menyembukkan orang sakit), anbatallahu al-baqla (Allah menumbuhkan tanaman) ath thiflu yabki (anak menangis) semua contoh di atas baik dalam bentuk kata (haqiqah lugawiyah ) ataupun kalimat (haqiqah 'aqliyah) merupakan lafaz-lafz yang digunakan sebagaimana mestinya dan diletakan sesuai dengan maknanya yang biasa. (Said Agil Siraj, 2006:138).
Adapun definisi majaz adalah: al-kalimah al-musta'malah fî ghairi mâ wudhi'at lahu fish thilâhi attakhâtub 'ala wajhi yashihhu ma'a qarînah mâ'nia'h min irâdari ma'na al ashli "Kata atau kalimat yang berbeda dengan makna aslinya dalam perkataan, yang bisa digunakan dengan menyertakan Qarinah atau alasan tidak digunakannya makna asli". Contohnya dalam pemakaian kata asad (singa) untuk seorang laki-laki yang kuat dan pemberani, kata nada (embun) untuk makna pemberian atau derma, kata bahrun (laut), untuk makna pemurah dan dermawan atau mempunyai ilmu yang luas. Contohnya dalam kalimat anbata ar rabîû' al baqla, (musim semi telah menumbuhkan tanaman) syafa ath thabîbu al-marîdh, (dokter menyembuhkan orang sakit), baka as-samâ'u (langit menangis) seluruh contoh di atas tidak bisa dipakaikan makna aslinya karena ada Qarinah atau alasan yang membenarkan hal itu. Kita tidak bisa mengartikan asad bermakna singa dalam kalimat raitu asadan yakhthubu a'la mimbar (saya melihat seorang pemberani sedang berkhutbah di atas mimbar), karena berkhutbah merupakan kekhususan yang hanya dimiliki manusia bukan hewan. Inilah alasan yang mengaharuskan kita, untuk menerjemahkan kata asad ke dalam makna si pemberani. Jika dalam hal ini kita tidak memakaikan majaz maka makna kata akan hilang dan keluar dari tujuan yang dimaksud.(Sri Mulyati, 2005:80-84).
Sedangkan majaz dapat dikelompokkan menjadi 2 bagian :
a)                  Majaz bil Isti'arah

Majaz dalam makna asli dengan makna majazinya  mempunyai hubungan kemiripan atau persamaan sifat. Contoh: raitu asadan yakhthubu a'la mimbar "Saya melihat seorang pemberani sedang berkhutbah di atas mimbar". Di sini kita bisa melihat, antara singa dan si pemberani mempunyai sifat yang sama yaitunya sifat berani walaupun ukuran keberanian antara keduanya berbeda.
b)                  Majaz Mursal

Hubungan majaz, antara makna asli dengan makna majazinya, bukan hubungan kemiripan ataupun persamaan sifat, adapun hubungan antara kedua makna ini sebagai berikut:
1)      Hubungan Sebab Akibat
Hal ini terjadi apabila makna dari lafaz yang disebutkan dalam kalimat merupakan sebab, dari makna yang dimaksud, maka makna asli yang disebutkan adalah penyebab dari makna majazi yang dituju. Contoh majaz ini banyak dalam alquran di antaranya;
فمن اعتدى عليكم فاعتدوا عليه بمثل ماعتدى عليكم
Kata fa'tadû 'alaihi makna asalnya adalah "Lakukanlah kezaliman terhadap mereka..! Makna ini tidak bisa dipakaikan karena bertentangan dengan ajaran Islam, yang melarang dari berbuat zalim. Jika kita artikan dengan makna majaz, bisa dipahami bahwa kata fa'tadû 'alaihi, merupakan sebab dari makna yang dimaksud, karena kezaliman merupakan penyebab adanya balasan. Jadi makna dari fa'tadû 'alaihi  adalah "balaslah".
2)      Hubungan Akibat-Sebab
Hal ini terjadi, apabila makna asli yang disebutkan dalam kalimat merupakan akibat dari makna yang dimaksud, sedangkan makna majazi adalah penyebab. Bentuk majaz ini banyak dalam alquran di antaranya;
هو الذى يريكم آياته و ينزل لكم من السماء رزقا
ما يتذكر إلا من ينيب
Kata rizqa dalam ayat ini merupakan akibat dari makna yang dimaksud yaitunya air hujan, karena air hujanlah yang turun dari langitl. Merupakan sumber kehidupan bagi manusia dan penyebab berlangsungnya kehidupan sehingga manusia bisa berusaha mencari rizki dari Allah.
Majas hanya bisa digunakan disaat makna haqîqah tidak bisa difahami secara utuh. Majas juga berbeda dengan alkadzib (kebohongan) dengan dalil sebagai berikut:
Pertama, Alkadzib (dusta) tidak memiliki takwil sedangkan majas mempunyai penakwilan dan pemalingan makna dari makna zhahir (ash sharfu’ ani zhâhir). Kedua, majaz haruslah disertai dengan qarînah (indikasi) yang menunjukan makna majazi atau makna yang  berbeda dengan makna asli, sedangkan dusta tidak mempunyai qarînah yang menunjukkan makna yang tidak sebenarnya. Bahkan seseorang yang melakukan kebohongan berusaha menutup nutupi kebohongannya dan berusaha agar tidak diketahui oleh orang lain. Ketiga, majas banyak terdapat dalam alquran sebagaimana yang kita sebutkan dalam contoh contoh diatas, dan para ulama telah banyak menyatakan hal ini dalam buku-buku mereka dan  dalam menafsirkan Alquran, tidak ada yang mengingkari hal ini kecuali mereka yang tidak mengetahui atau berlebihan. Abu Qosim, Qusyairi, 1980:227).








BAB III
PENUTUP


A.  Kesimpulan
                                 
Sesuai materi kajian di bab II yang merupakan kajian pustaka maka penulis dapat mengambil beberapa kesimpulan yang diantaranya :
  1. Hakikat (Haqiqat) adalah kata benda yang berarti kebenaran atau yang benar-­benar ada. Kata ini berasal dari kata po­kok hak (al-Haq), yang berarti milik (ke­punyaan) atau benar (kebenaran). kata Haq, secara khusus oleh orang-orang sufi sering digunakan sebagai istilah untuk Allah, sebagai pokok (sumber) dari segala kebenaran, sedangkan yang berlawanan dengan itu semuanya disebut batil (yang tidak benar).
  2. Dalam ilmu tasawuf, hakikat merupa­kan salah satu bagian (tingkat) dari empat tingkatan ilmu: syariat, tarekat, makrifat dan bakikat. Syariat, sebagai ilmu yang paling awal, mempelajari tentang amal  iba­dat dan muamalat secara lahir. Tarekat, sebagai ilmu kedua, mempelajari tentang latihan-latihan rohani dan jasmani yang di­lakukan sekelompok umat Islam (para sufi) menurut ajaran-ajaran tertentu, yang tujuan pokoknya adalah untuk memperte­bal iman dalam hati para pengikutnya, se­hingga tidak ada lagi yang lebih indah dan dicintai selain daripada Allah. Makrifat, sebagai tingkat ketiga, mempelajari ten­tang bagaimana mengetahui sesuatu de­ngan seyakin-yakinnya. Makrifat yang di­maksud di sini, adalah ma`rifatullah (me­ngenal Allah) baik zat-Nya, sifat-Nya mau­pun asma-Nya. Hakikat, sebagai tingkat terakhir dan lanjutan dari makrifat, berusaha menunjukkan basil dari makrifat itu ke dalam wujud yang sebenar-benarnya, atau pada tingkat kebenaran yang paling tinggi. (Kamus Al-Munawwir, 2000:305).
  3. Menurut Fajrurrahman, Tauhid adalah bangunan pondasi yang menjadi pijakan utama dalam beragama dan syariat aturan formal yang membingkai aspek kehidupan secara legal. Adapun akhlak bidang garapan yang lahannya tingkah laku manusia dengan pendekatan sentuhan hati nurani untuk di aplikasikan dalam praktik kehidupan sehari-hari berdasarkan Al-Qur`an As-Sunnah.(Amin Syukur, 2004:16).
  4. Majaz dalam makna asli dengan makna majazinya  mempunyai hubungan kemiripan atau persamaan sifat. Contoh: raitu asadan yakhthubu a'la mimbar "Saya melihat seorang pemberani sedang berkhutbah di atas mimbar". Di sini kita bisa melihat, antara singa dan si pemberani mempunyai sifat yang sama yaitunya sifat berani walaupun ukuran keberanian antara keduanya berbeda.

B.  Saran
  Sesuai dengan keterbatasan penulis dalam banyak hal maka saran dan kritik sangat diharapkan untuk memperbaiki kualitas hasil karya ilmiah yang lebih baik di masa yang akan datang sehingga mampu memuaskan pembaca dan pengkaji berikutnya.
   Besar harapan kami sebagai penulis semoga karya ilmiah ini dapat bermanfaat bagi siapaun yang membutuhkannya dan menjadi amal kebajikan yang diridhai Allah SWT.

















DAFTAR PUSTAKA

Abu Qosim, Qusyairi, Risalah Qusyairiyah, Surabaya, Salim Nabhan, 1980
Ahmad Wason Munawir, Kamus Al-Munawir, 2002, hal. 84-86
Amin, Syukur, Tasawuf Sosial, Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2004, hal. 16
Said Agil Siraj Prpf. Dr., Jalan Menuju Ma`rifah, Kuliah Umum, Jombang 1998
Syaihul Hadi Pornumo, Islam Konstektual, Malang, Unisma, 1990
Sri Mulyati, Dr. Hj. Tarekat-tarekat Muktabarah di Indonesia, Jakarta, hal. 80-84
Talhah Hasan, KH. Aswaja dalam Persepsi NU, hal. 181