KONTRIBUSI
FILSAFAT ARISTOTELES TERHADAP PERKEMBANGAN
DASAR-DASAR
PEMAHAMAN DALIL-DALIL AGAMA SECARA RINCI DAN JELAS
Diajukan Untuk
Memenuhi Tugas Matakuliah
Pengantar Ilmu
Filsafat Yang Dibina Oleh Dosen Pengampu Bapak
Holis, M.Pd.I
Oleh :
AKHMAD SOMAD
NIM: …………………
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM AL-KHAIRAT PAMEKASAN
PROGRAM
STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
JURUSAN
TARBIYAH
MEI 2011
KONTRIBUSI
FILSAFAT ARISTOTELES TERHADAP PERKEMBANGAN
DASAR-DASAR
PEMAHAMAN DALIL-DALIL AGAMA SECARA RINCI DAN JELAS
Kehidupan manusia
pada dasarnya merupakan proses berkelanjutan. Kebudayaan yang ada di
tengah-tengah masyarakat tidak bisa dipisahkan dari pengaruh kebudayaan masa
lampau, demikian juga perkembangan ilmu pengetahuan. Pada dasarnya perkembangan
ilmu pengetahuan merupakan proses reformulasi dan rekonstruksi terhadap tatanan
pengetahuan di masa lampau. Ushul Fiqh sebagai ilmu yang berkembang di kalangan
ulama Muslim pada dasarnya juga tidak bisa dipisahkan dari pengaruh peradaban
yang ada pada masa sebelumnya. sebagai salah satu faktor ekstern, di samping
faktor intern yang ada dalam dunia pemikiran Islam sendiri.
Salah satu faktor
ekstern yang “diduga” kuat memberikan konstribusi yang cukup besar terhadap
perkembangan ushul fiqh adalah filsafat Aristoteles yang banyak masuk ke dalam
dunia pemikiran Islam lewat proyek penerjemahan buku-buku Yunani ke dalam
bahasa Arab. Pada paparan berikut penulis memberikan contoh pengaruh dan
konstribusi filsafat Aristoteles dalam penyusunan dan pengembangan ushul fiqh
di dunia Islam.
1.
Konsep Qiyas
Imam al-Syafi’i
merupakan orang yang dianggap sebagai peletak dasar ushul fiqh. Hal ini karena
Imam al-Syafi’i-lah yang pertama kali menjelaskan konsep ushul fiqh secara
sistematis dalam kitab al-Risalah.
Dalam kitabnya, al-Risalah, memang al-Syafi’i tidak
secara eksplisit mengutip atau membicarakan filsafat dan logika Aristoteles,
akan tetapi metode yang dipakai dalam penyusunan al-Risalah menunjukkan adanya
pengaruh logika Aristoteles. Menurut Mustafa Basya, unsur-unsur logika yang
tampak pada kitab al-Risalah adalah penggunaan term-term yang dominan beserta
klasifikasi sistematis dalam membahas suatu persoalan. Penggunaan term-term
beserta klasifikasi ini mencerminkan kebiasaan ahli logika pada masa itu. Lebih
jauh, al-Syafi’i juga menggunakan metode diskusi dalam menjelaskan suatu
permasalahan, sehingga seakan-akan ada dua orang yang berdebat dalam
permasalahan hukum tersebut. Metode diskusi dalam al-Risalah ini banyak sekali
dipenuhi oleh bentuk-bentuk logika seperti adanya inferensi, genus dan species.[1]
Teori qiyas yang
digagas oleh al-Syafi’i juga “diduga” mendapat pengaruh dari konsep logika
Aristoteles. Konsep qiyas yang dimunculkan oleh al-Syafi’i ini merupakan teori
yang baru yaitu tata cara pengambilan suatu hukum berdasarkan beberapa syarat
ketat yang disandarkan pada nash. Pembakuan qiyas ini menjadikan sifat qiyas
berbeda dari sebelumnya, yang dipahami sebagai legal reasoning yang fleksibel dan dinamis. Dalam pembakuan teori
qiyas ini al-Syafi’i memang tidak pernah menyebutkan secara eksplisit
syarat-syarat khusus bagi qiyas, namun berdasarkan contoh-contoh yang
diberikan, harus memenuhi empat syarat seperti yang dikemukakan oleh ulama
sesudahnya yaitu ashl, far’. Hukum
al-Ashl dan ‘Illat qiyas yang dicontohkan oleh al-Syafi’i ternyata memiliki
substansi yang sama dengan premis-premis dalam silogisme logika Aristoteles
yaitu, pertama, keduanya menggunakan premis mayor, premis minor dan pengambilan
konklusi. Kedua, fungsi masing-masing premis dalam qiyas dan logika itu sama,
yaitu mencari sebuah kesimpulan yang logis dan benar.[2]
Pengaruh filsafat
Aristoteles dalam qiyas al-Syafi’i juga bisa dilacak dari genealogi keilmuan
yang dimiliki oleh al-Syafi’i. Berdasarkan guru-guru yang banyak mempengaruhi
keilmuannya, maka konsep qiyas al-Syafi’i terlacak bersumber dari metode
tasybih dalam ilmu balaghah. Metode ini pertama kali dikenalkan oleh al-Khalil
bin Ahmad al-Faramdi (w. 170 H) yang dilanjutkan oleh muridnya Sibawayhi (w.
180 H). Mereka berdua adalah di antara para guru al-Syafi’i utamanya dalam
bidang gramatikal bahasa. Sementara, menurut al-Jabiri, al-Khalil bin Ahmad dan
Sibawayhi banyak terinspirasi ilmu-ilmu Yunani termasuk logika Aristoteles
dalam menyusun gramatika bahasa Arab secara umum.[3]
Pasca al-Syafi’i,
ternyata logika Aristoteles semakin besar pengaruhnya terhadap perkembangan
ushul fiqh. Terutama setelah al-Ghazali secara terang-terangan menfatwakan
logika Aristoteles sebagai salah satu syarat ijtihad. Berkaitan dengan peran
logika dalam agama, Imam al-Ghazali menyatakan:
“Logika adalah
dasar ilmu pengetahuan, lebih dari sekedar pendahuluan atau cabang ilmu
pengetahuan. Oleh karena itu, siapa yang tidak mengetahui logika, maka ilmunya
tidak dapat dipercaya”[4]
Berdasarkan
fenomena diatas dapat dikatakan bahwa konsep qiyas ushul fiqh semenjak masa
al-Syafi’i sudah mengandung unsur-unsur logika Aristoteles dan semakin banyak
teradopsi pada masa setelah al-Ghazali. Namun sayangnya, masuknya unsur
silogisme logika Aristoteles dalam qiyas semenjak masa al-Syafi’i, ternyata
menjadikan qiyas kurang berkembang dan kurang dinamis. Padahal sebelumnya qiyas
merupakan suatu konsep penalaran yang dinamis, liberal dan akomodatif dalam
menyikapi perkembangan hukum di masyarakat. Salah satu sebabnya adalah adanya
pengadopsian yang parsial terhadap filsafat Aristoteles, yaitu metode
deduktif-silogistik an sich dan
cenderung mengabaikan metode induktif-empirik sehingga yang terjadi hanyalah
pengungkapan yang sudah ada tanpa adanya peran akal untuk melakukan eksplorasi
inovatif dalam rangka menemukan ide-ide baru yang orisinil.
2.
Konsep Maqasid
al-Syari’ah
Ibn Rusyd, salah
seorang fuqaha pengagum Aristoteles pernah menyatakan bahwa agama dan filsafat
tidak akan pernah bertentangan.
الحكمة هي صاحب الشريعة والاخت
الرضيعة
“Filsafat merupakan sahabat karib syari’ah
dan teman sesusuannya”
Singkatnya,
filsafat tidak bertentangan dengan agama. Bila di permukaan tampak perbedaan
atau pertentangan, maka hal itu lebih karena faktor kekeliruan atau
kekurang-pahaman dalam menafsirkannya karena target atau sasaran yang dihadapi
oleh agama adalah seluruh manusia, baik dari kalangan awam maupun tokoh-tokoh
terpelajarnya. Maka sarana yang dipakai adalah sesuai dengan ukuran pemahaman
kaum awam yaitu metode retorika (khitabiyah),
metode dialektika (jadaliyah) dan
metode persuasif (iqna’iyah).
Meskipun demikian, agama tidaklah menafikan metode rasionalisme (burhani), bahkan menganjurkannya agar
menjadi sarana efektif bagi kalangan ulama atau kaum rasionalis (ashab al-burhan) untuk memahami agama
secara rasional. Misalnya dengan metode ta’wil atau penafsiran rasional.[5]
Prinsip dasar yang
harus dipatuhi oleh bentuk penafsiran rasional adalah “maqashid al-syar’i” (tujuan atau alasan-alasan mendasar pembuat
syari’at). Prinsip dasar dalam disiplin agama ini serupa dengan yang berlaku
dalam disiplin filsafat yaitu prinsip “kausalitas”. Prinsip “maqashid al-syar’i” juga tergolong dalam
kategori al-sabab al-gha’iy (sebab
akhir, final cause) sebagaimana yang diungkapkan Aristoteles.
Jadi kalau dimensi
rasionalitas disiplin ilmu-ilmu alam dan ilmu-ilmu metafisika dibangun atas
dasar prinsip kausalitas maka dimensi rasionalitas agama dibangun atas dasar
prinsip “maqashid al-syar’i”. Proyek
yang diangkat oleh Ibnu Rusyd ini, khususnya mengenai hubungan antara agama dan
filsafat menawarkan satu pandangan baru yang sama sekali orisinil dan rasional.
Dalam arti mampu menangkap dimensi rasionalitas dalam agama maupun dalam
filsafat. Rasionalitas filsafat dibangun atas landasan keteraturan dan keajegan alam ini serta juga pada
prinsip kausalitas, sedangkan rasionalitas agama dibangun atas dasar maksud dan
tujuan sang pembuat syari’at yang bermuara pada upaya membawa manusia kepada
nilai-nilai kebajikan yang kemudian dirumuskan dalam bentuk konsep “maqashid al-syar’i”. Di sinilah kita
melihat konstribusi filsafat Aristoteles terhadap konsep awal maqashid al-syar’i.[6]
Pandangan
sistemik-aksiomatik dan berpegang teguh pada “maqashid” sebagai acuan membangun rasionalisme ini kemudian
dilanjutkan oleh al-Syatibi dalam kerangka proyek pembaharuan dan disiplin
ushul fiqh. Dalam proyek pengembangan disiplin ushul fiqh ini, al-Syatibi,
sebagaimana Ibnu Rusyd, banyak terinspirasi oleh filsafat Aristoteles.
Persoalan yang
muncul adalah, bagaimana mungkin membangun dimensi rasionalitas dalam agama
atas dasar prinsip ‘al-qathi’
(kepastian) yang sebanding dengan prinsip ‘al-yaqin’
dalam filsafat, sedangkan dalam agama sesuatu yang qath’i berasal dari teks
agama, bukan dari penalaran. Menghadapi persoalan ini al-Syatibi kemudian
mengatakan bahwa semuanya bisa terjadi jika mengacu pada metode rasionalisme
sehingga disiplin ushul fiqh pun didasarkan pada prinsip ‘kulliyyah al-syari’at’ (ajaran-ajaran universal agama) dan prinsip
“maqasid al-syari”. Prinsip “kulliyyah al-syari’ah” mempunyai posisi
yang sama dengan “al-kulliyyah
al-aqliyyah” (prinsip-prinsip universal) dalam filsafat, sedangkan “maqasid al-syari” serupa dengan posisi “al-sabab al-qhat’i” (final cause) yang
berfungsi sebagai pembentuk unsur-unsur penalaran rasional.[7]
Metode yang
digunakan untuk mencapai “kulliyyah
al-syari’ah” adalah metode induksi (istiqra’iyah)
yaitu dengan meneliti sejumlah kasus-kasus spesifik atau juz’iyyah dalam
masalah-masalah agama, utamanya masalah perintah dan larangan dari sana. Kemudian ditarik
beberapa prinsip universalitas yang sifatnya universalitas kuantitatif, namun
tetap mengandung arti pasti (qath’i),
karena ditarik dari sesuatu yang qath’i pula.
Universalitas
syari’at ini tetap mengandung arti pasti dan yakin (al-qath’i) karena metode induksi yang berlaku di dalamnya dibangun
atas dasar yang serupa dengan prinsip-prinsip dasar yang berlaku dalam tradisi
ilmu-ilmu rasional.[8]
Menurut al-Syatibi,
setidaknya ada tiga prinsip dasar yang membuat universalitas syari’at
mengandung arti pasti dan yakin, yaitu:
Pertama : Prinsip keumuman dan keterjangkauan.
Hukum-hukum agama
bersifat umum, luas dan menjangkau semua objek taklif, dan tidak berlaku
spesifik untuk satu waktu dan tempat tertentu
saja.
Kedua : Prinsip kepastian dan ketidak-berubahan
Hukum-hukum agama
demikian juga, yang wajib tetap wajib, yang haram tetap haram. Apa yang menjadi
sebab, tetap akan menjadi sebab, demikian juga dengan syari’at akan tetap
menjadi syari’at.
Ketiga : Prinsip legalitas
Yaitu bahwa posisi
disiplin keilmuan ini menjadi penentu bukan malah didikte atau ditentukan oleh
selainnya. Disiplin syari’at terdiri atas perintah-perintah dan larangan yang
tidak mungkin ada yang mengatasinya. Jadi sejumlah syarat yang harus dipenuhi
dalam disiplin ilmu-ilmu rasional terpenuhi di dalamnya.[9]
Ini menyangkut
konsep universalitas syari’at atau premis-premis rasional dalam disiplin ushul
fiqh. Selanjutnya mengenai “maqasid
al-syari’ah”, al-Syatibi mengatakan bahwa
maqasid al-syari’ah terdiri
dari empat unsur pokok.
Pertama, syari’at
agama diturunkan dalam rangka kemaslahatan umat manusia. Kemaslahatan manusia
tersebut terbagi dalam tiga tingkatan: Dlaruriyah
(kepentingan primer), hajjiyah
(kepentingan sekunder) dan tahsiniyah
(kepentingan tersier/pelengkap).
Kepentingan primer
merupakan kepentingan yang harus selalu dipenuhi dalam kehidupan manusia
mencakup lima
kepentingan dasar (al-dlaruriyah al-khams)
yaitu memelihara agama (hifdh al-din),
memelihara jiwa (hifdh al-nafs),
memelihara akal (hifdh al-aql),
memelihara keturunan (hifdh al-nasl),
dan memelihara harta benda (hifdh
al-amwal).
Hajjiyah atau kepentingan sekunder meliputi jumlah tak terbatas, seperti
kebutuhan sandang, papan, dsb. Sedangkan tahsiniyah
atau kepentingan tersier meliputi kebutuhan rekreasi.[10]
Kedua, syari’at
Islam diberlakukan untuk dipahami dan
dihayati oleh umat manusia, karena Islam diturunkan dalam bahasa Arab
dan dalam lingkungan sosial masyarakat Arab, maka untuk memahaminya perlu
merujuk kepada apa yang dikenal oleh bangsa Arab baik mengenai bahasa maupun
realitas sosial mereka.[11]
Ketiga, unsur
ketiga dari maqasid al-syari’ah
adalah taklif yaitu pembebanan hukum-hukum agama kepada manusia. Rumusannya
adalah “setiap hukum yang berada di luar kesanggupan mukallaf, secara syar’i
tidak akan dibebankan kepadanya, meskipun dimungkinkan oleh akal” karena Allah
swt tidak akan membebani seseorang di luar kemampuan dan kesanggupannya.[12]
Keempat, unsur
keempat atau terakhir dari maqasid
al-syari’ah adalah “melepaskan mukallaf dari belenggu dorongan hawa
nafsunya sehingga ia akan menjadi hamba Allah secara kreatif sebagaimana ia
menjadi hamba Allah secara kodrati”.[13]
Demikian keempat
unsur maqasid al-syari’ah yang
digagas al-Syatibi. Hal yang perlu diperhatikan adalah kemungkinan adanya
korelasi konsep maqasid al-syari’ah dengan konsep kausalitas Aristoteles yang
juga terdiri dari empat unsur yaitu,
1. Antara “sebab
efisien (efficient cause)” dengan
“pelepasan mukallaf dari belenggu hawa nafsu”.
2. Antara “sebab final
(final cause)” dengan “kemaslahatan umat manusia”.
3. Antara “sebab
material (material cause)” dengan
“kemampuan mukallaf”.
4. Antara “sebab
formal (formal cause)” dengan
“kondisi sosio-historis masyarakat Arab”.
Adanya kemiripan di
atas menunjukkan adanya satu bukti tentang kontribusi filsafat Ariostoteles
dalam pengembangan konsep maqasid
al-syari’ah dalam disiplin ushul fiqh.
Dari paparan di
atas kita dapat melihat pengaruh filsafat Aristoteles terhadap pembentukan dan
pengembangan disiplin ushul fiqh. Al-Syafi’i dan al-Ghazali mewakili belahan
Timur dunia Islam sedangkan Ibnu Rusyd dan al-Syatibi mewakili belahan Barat
dunia Islam. Satu hal yang patut dicermati adalah bahwa masuknya filsafat
aristoteles dalam kedua wilayah tersebut memberikan pengaruh yang berbeda. Di
belahan Timur, filsafat Aristoteles menjadi inspirasi lahirnya konsep qiyas yang ternyata menjadi konsep
logika yang kontraproduktif, konsumtif dan cenderung tunduk pada hegemoni
teks-teks agama. Sedangkan di belahan Barat menghasilkan konsep maqasid al-syari’ah yang inovatif dan
produktif, yang ternyata banyak mewarnai perkembangan pemikiran fiqh pada masa
sesudahnya. Hal ini terjadi karena al-Syafi’i dan al-Ghazali mengambil filsafat
Aristoteles secara parsial, yaitu logika formal yang bersifat
deduktif-silogistik dan cenderung mengabaikan konsep induktif-empiriknya,
sedangkan Ibn Rusyd dan al-Syatibi dapat menampilkan filsafat Aristoteles
secara lebih utuh baik yang bersifat induktif maupun yang bersifat deduktif.
[1] Muhammad Roy,
op.cit, hal. 188.
[2] Ibid, hal.
188-189.
[3] Muhammad ‘Abid
al-Jabiri, Post Tradisionalisme Islam,
terj. Ahmad Baso (Yogyakarta: LKiS, 2000) hal.
88.
[4] al-Ghazali,
op.cit, hal. 10.
[5] Muhammad ‘Abid
al-Jabiri, op.cit, hal. 163.
[6] Ibid, hal.
164-166. lihat juga Muhammad ‘Abid al-Jabiri, Kritik Pemikiran Islam, terj. Burhan (Yoyakarta: Fajar Pustaka
Baru, 2003) hal. 164-166.
[7] Ibid, hal. 167.
[8] Abu Ishaq
al-Syatibi, al-Muwafaqah fi Ushul
al-Syari’ah vol. II (Beirut:
Dar al-Ma’rifah, t.t.) hal. 53.
[9] Ibid, vol.I, hal.
77-78
[10] Ibid, vol.II, hal.
8
[11] Ibid, hal. 69-82
[12] Ibid, hal. 107-111
[13] Ibid, hal. 168-170
0 komentar:
Posting Komentar