PERAN
GURU
SEBAGAI
AGEN PENGEMBANGAN SOSIAL
Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Penulisan Makalah

Oleh:
M.
SAHRI
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM AL-KHAIRAT
PAMEKASAN
JURUSAN TARBIYAH
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
2009
DAFTAR ISI
Halaman
Judul…………………………………………………………………… i
Daftar
Isi………………………………………………………………………….ii
BAB I :
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah………………………………………..1
B. Rumusan Masalah………………………………………………1
C. Tujuan Penulisan Makalah……………………………………...2
BAB II : LANDASAN
TEORI
A. Tinjauan Tentang Peran Guru……….………………….………4
B. Tinjauan Tentang Partisipasi Masyarakat..…………..…………7
BAB III :
PENUTUP
A. Kesimpulan………...………………………………………….14
B. Saran………………….……….……………………………....14
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Media utama dan pertama terealisasinya tujuan pendidikan
adalah interaksi belajar mengajar. Proses interaksi belajar mengajar dapat
berjalan seperti yang diharapkan apabila ada dua komponen utama pendidikan yang
saling bekerja sama, yaitu guru dan siswa. Dalam perkembangannya, siswa akan
mengalami perubahan-perubahan yang berpengaruh terhadap lancarnya proses
belajar mengajar, maka peran kompetensi guru sangat dibutuhkan. Menurut
Djamarah (1994:31), kompetensi guru merupakan motivasi ekstrinsik yang dapat
memacu siswa untuk belajar. Dan statemen Djamarah ini berjalan seiring dengan
pemikiran Sardiman (2004:125) yang mengatakan bahwa guru merupakan salah satu
komponen manusiawi dalam proses belajar-mengajar, yang ikut berperan dalam usaha
pembentukan sumber daya manusia (SDM) yang potensial di bidang pembangunan.
Oleh karena itu, guru sebagai salah satu unsur di bidang pendidikan harus
berperan serta secara aktif dan menempatkan kedudukannya sebagai tenaga
profesional yang keberadaannya dapat menjadi sumber motivasi ekstrinsik siswa.
Dari sini dapat disimpulkan bahwa eksistensi guru yang
berkompeten tidak tergantikan oleh apapun dalam dunia pendidikan. Karena
aktivitas belajar dapat saja dimulai dari kompetensi guru sebagai motivasi ekstrinsiknya
(Sardiman, 2004:91). Dengan demikian kompetensi guru memiliki implikasi konkrit
dalam menumbuhkan motivasi siswa untuk belajar.
Penulis
tertarik untuk mempelajari lebih dalam tentang metode mendidik anak oleh Lukman
yang akan dijelaskan dalam judul makalah ini “Peran Guru Sebagai Agen
Pengembangan Sosial”.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah yang peneliti paparkan di
atas, maka sumber masalah yang akan penulis dapat dirumuskan sebagai berikut :
1.
Bagaimana Peran Guru Sebagai Agen Pengembangan Sosial ?
2.
Apa Sajakah Peran Guru Sebagai Agen Pengembangan Sosial ?
C. Tujuan Penulisan
Makalah
Adapun tujuan yang ingin peneliti dapatkan dalam penelitian
ini adalah:
- Ingin mengetahui Bagaimana Peran Guru Sebagai Agen Pengembangan Sosial.
- Ingin mengetahui Apa Sajakah Peran Guru Sebagai Agen Pengembangan Sosial.
BAB II
KAJIAN PUSTAKA
A. Tinjauan Tentang Peran Guru
Proses
interaksi belajar mengajar sebagai inti dari pendidikan merupakan suatu upaya
untuk mencapai tujuan pendidikan, dimana guru dan siswa merupakan dua unsur
yang terlibat langsung dalam proses tersebut. Akan tetapi guru senantiasa
menjadi sorotan strategis ketika berbicara mengenai pendidikan, karena guru
selalu terkait dengan komponen manapun ketika berbicara mengenai pendidikan
(Mulyasa, 2007:5).
Pentingnya
peranan guru dalam pendidikan, khususnya kegiatan belajar mengajar, menjadikan
pemahaman guru atas ciri-ciri interaksi belajar mengajar tidaklah cukup tanpa
dilengkapi dengan kemampuan untuk mempersiapkan tahapan-tahapan dalam kegiatan
belajar mengajar (Djamarah, 2002:15), maka kompetensi guru dalam hal ini
sangatlah penting dalam pencapaian tujuan pendidikan.
Selanjutnya,
dalam tinjauan mengenai kompetensi guru ini akan dijelaskan mengenai pengertian
serta standar kompetensi guru.
- Pengertian Kompetensi Guru
Kompetensi adalah
seperangkat tidakan intelegen penuh tanggung jawab yang harus dimiliki oleh
seseorang sebagai syarat dianggap mampu melaksanakan tugas tertentu (Majid,
2005:6). Adapun kompetensi guru adalah pemilikan pengetahuan keguruan dan
pemilikan keterampilan serta kemampuan sebagai guru dalam melaksanakan tugasnya
(Djamarah, 1994:34).
Adapun didalam
Undang-Undang Republik Indonesia (UURI) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen, dijelaskan bahwa: “kompetensi adalah seperangkat pengetahuan,
keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai guru
atau dosen dalam melaksanakan tugas” (dalam Mulyasa, 2007:25).
Sedangkan di
dalam RPP No 19 Tahun 2005 pasal 28 ayat
(3) bahwa Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar
dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi; kompetensi pedagogik,
kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial.
Sementara menurut
Suparlan (2006:85), kompetensi guru adalah “kombinasi kompleks dari
pengetahuan, sikap, keterampilan dan nilai-nilai yang ditunjukan oleh guru
dalam konteks kinerja tugas yang diberikan kepadanya”.
Dari uraian di
atas, nampak bahwa kompetensi guru merupakan perpaduan antara pengetahuan,
sikap, keterampilan dan nilai-nilai yang dimiliki dan digunakan oleh guru dalam
menjalankan fungsi dan tujuannya sebagai komponen dari pendidikan atau
pendidik.
- Kompetensi Guru
Berikut ini adalah bebarapa kompetensi yang
semestinya dimiliki oleh seorang guru.
a. Kompetensi Pedagogik
Didalam pasal 28
ayat (3) butir a, mengenai Standar Nasional Pendidikan, dijelaskan bahwa
kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan
peserta didik dalam mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya (dalam
Mulyasa, 2007:75).
Berdasarkan
penjelasan diatas, berikut penjelasan serta rencian dari kemampuan mengelola
pembelajaran, evaluasi hasil belajar dan Pemanfaatan Teknologi Pembelajaran.
1) Kemampuan Mengelola Pembelajaran
Mengenai
pengelolaan pembelajaran ini, setidaknya seorang guru memiliki kemampuan dalam
menyusun (Majid, 2005:6). Lebih jelas lagi, Majid (2005:7) merinci kemampuan
tersebut sebagai berikut.
Kemampuan dalam
menyusun pembelajaran meliputi:
(a)
Mampu
mendeskripsikan pebelajaran
(b)
Mampu
menentukan materi
(c)
Mampu
menentukan metode
(d)
Mampu
menentukan sumber belajar/media/alat peraga pembelajaran
(e)
Mampu
mengalokasikan waktu
2) Evaluasi Hasil Belajar
Dalam melakukan
evaluasi belajar (EHB) seorang guru dituntut untuk melakukan beberapa kegiatan
seperti yang dirinci oleh majid berikut ini (2005:7), yang diantaranya:
(a)
Mampu
memilih soal berdasarkan tingkat kesukaran
(b)
Mampu
memeriksa soal yang tidak valid
(c)
Mampu
memeriksa jawaban
(d)
Mampu
mengolah dan menganalisis hasil penilaian
(e)
Mampu
menyimpulkan hasil penilaian secara
jelas dan logis
3) Pemanfaatan Teknologi Pembelajaran
Pada abad ke 21,
merupakan abad pengetahuan, sekaligus merupakan abad informasi, dan teknologi,
karena pengetahuan, informasi dan teknologi menguasi abad ini. Oleh karena itu
sudah sewajarnya apabila dalam abad ini guru dituntut untuk memiliki kompetensi
dalam pemanfaatan teknologi pembelajaran, terutama internet (e-learning), agar
dia mampu memanfaatkan berbagai pengetahuan, teknologi, dan informasi dalam
melaksanakan tugas utamanya mengajar dan membentuk kompetensi peserta didik.
Teknologi
pembelajaran merupakan sarana pendukung untuk membantu memudahkan pencapaian
tujuan pembelajaran dan pembentukan kompetensi, memudahkan penyajian data,
informasi, materi pembelajaran, dan variasi budaya.
Dalam hal ini guru
dituntut untuk memiliki kemampuan mengorganisir, menganalisis dan memilih
informasi yang paling tepat dan berkaitan langsung dengan pembentukan
kompetensi peserta didik serta tujuan pembelajaran.
Dengan demikian,
dari Kemampuan mengelola Pembelajaran, Evaluasi hasil Belajar, Pemanfaatan
Teknologi Pembelajaran bahwa penguasaan guru terhadap standar kompetensi guru
dijadikan sebagai salah satu indikator standar sertifikasi kompetensi guru.
b. Kompetensi Kepribadian
Mengenai
kompetensi kepribadian, setidaknya seorang guru dituntut memiliki kepribadian
sebagai berikut:
1) Berdisiplin
Dalam pendidikan,
mendisiplinkan peserta didik harus dimulai dengan pribadi guru yang
disiplin. Mulyasa, (2007: 122) Kita
tidak bisa berharap banyak terhadap terbentuknya peserta didik yang disiplin
dari pribadi guru yang kurang disiplin.
Oleh karena itu,
sekaranglah saatnya kita membina peserta didik dengan pribadi guru yang
disiplin.
2) Suri Tauladan
Guru merupakan
teladan bagi para peserta didik dan semua orang mengangap dia sebagai guru.
Sebagai teladan,
tentu saja pribadi dan apa yang dilakukan guru akan mendapat sorotan peserta
didik serta orang disekitar lingkungannya yang menganggap atau mengakuinya
sebagai guru.
3) Berakhlak Mulia
Guru harus
berakhlak mulia, karena ia adalah seorang penasehat bagi peserta didik, bahkan
bagi orang tua, meskipun mereka tidak memiliki latihan khusus sebagai penasehat
dan dalam beberapa hal tidak dapat berharap untuk menasehati orang. (Mulyasa,
2007: 129)
Degan berakhlak
mulia, guru dalam keadaan bagaimanapun harus memiliki kepercayaan diri (rasa
percaya diri) yang istiqomah, dan tidak tergoyahkan.
Dengan demikian,
dari uraian diatas bahwasanya kompetensi keperibadian sangat besar pengaruhnya
terhadap pertumbuhan dan perkembangan pribadi para peserta didik serata
memiliki peran dan fungsi yang sangat penting dalam membentuk kepribadian anak,
guna menyiapkan dan mengembangkan sumber daya manusia (SDM).
c. Kompetensi Profesional
Dalam Standar
Nasional Pendidikan, pembelajaran Pasal 28 ayat (3) butir c dikemukakan bahwa
yang dimaksud dengan kompetensi professional adalah kemampuan penguasaan materi
pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkan membimbing peserta
didik (Mulyasa, 2007: 135)
Adapun kompetensi
professional yang harus dimiliki oleh seorang guru setidaknya ia mampu
melaksanakn interaksi belajar mengajar dengan tuntutan kemampuan sebagai
berikut (Majid, 2005:7):
1) Mampu menyajikan materi
2) Mampu menggunakan metode/media
3) Mampu menggunakan alat peraga
4) Mampu menggunakan waktu
Dengan demikian,
dari uraian di atas bahwa kompetensi professional merupakan kompetensi yang
harus dikuasai duru dalam kaitannya dengan pelaksanaan tugas utamanya mengajar.
B. Tinjauan Tentang Partisipasi
Masyarakat
1. Pengertian Partisipasi
Masyarakat
Sebelum penulis
menjelaskan pengertian partisipasi masyarakat, terlebih dahulu penulis akan
menguraikan pengertian masing-masing dari kedua kata itu.
Partisipasi
berasal dari bahasa Ingris”participation” yang berarti mengambil bagian,
pengikut sertaan (Echols dan Sadili,1976:419). Sedang menurut kamus Sosiologi,
partisipasi dinyatakan sebagai”proses identifikasi atau menjadi peserta suatu
proses komunikasi atau kegiatan bersama dalam situasi tertentu” (Soekamto,1983:335).
Dari pengertian tersebut
dapat ditarik pemahaman, bahwa
partisipasi
adalah keikut sertaan dalam suatu kegiatan
sesuai dengan tingkat kemampuan dan kewajiban untuk mencapai suatu tujuan
bersama dalam suatu kepentingan.
Pengertian
masyarakat menurut etimologi berasal dari bahasa arab”syarikat” yang mengandung arti
berhubungan, pembentukan suatu kelompok, golongan atau kumpulan
(Gazalba,1976:11).
Sedang menurut Kamus Umum
Bahasa Indonesia, masyarakat adalah
”sekumpulan orang yang hidup
bersama dalam suatu tempat dengan
ikatan-ikatan dan aturan-aturan tertentu” (Poerwadarminta,1991:636).
Dari pengertian ini dapat dipahami bahwa, masyarakat adalah suatu golongan atau
kelompok orang yang hidup bersama dalam kurun waktu cukup lama dan bekerja sama
serta diikat oleh aturan-aturan tertentu.
Dengan demikian pengertian partisipasi
masyarakat adalah keikut sertaan atau keterlibatan masyarakat terhadap suatu
kegiatan organisasi social untruk mewujudkan keinginan dan kepentingan
bersama.
2.
Peranan Partisipasi Masyarakat
Pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua
komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian
mutu layanan pendidikan. Partisipasi masyarakat untuk pendidikan khususnya di
era otonomi pendidikan merupakan salah satu aspek penting dalam bidang
pendidikan, karena peran serta masyarakat terserbut akan menjadi sebuah
kekuatan kontrol bagi pelaksanaan pendidikan di sekolah-sekolah, sehingga
penyelenggaraan pendidikan di sekolah berjalan dengan partisipatif sesuai
kebutuhan dan kenyataan-kenyataan yang ada di masyarakat (Musaheri,2004:70).
Peranan partisipasi
masyarakat terhadap peningkatan mutu pendidikan
adalah meliputi perencanaan,
pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi program pendidikan. Masyarakat berperan
serta dalam peningkatan mutu pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan
dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana serta pengawasan pendidikan
(Sisdiknas,2003:49).
Jadi dengan
keterlibatan masyarakat, maka berbagi keputusan dan kebijakan pendidikan akan
dapat efektif untuk perbaikan dunia pendidikan, sebab dengan keterlibatannya
itu masyarakat akan dapat lebih memahami, mengawasi dan membantu sekolah dalam
pengelolaan dan pengembangan kegiatan
belajar mengajar. Dalam hal sarana dan
prasarana, masyarakat akan ikut melakukan pengadaan, perawatan dan pemeliharaan
secara berkala agar senantiasa
fungsional dan dapat didayagunakan secara optimal untuk kepentingan penyelenggaraan dan pengembangan proses
belajar mengajar di sekolah
3. Bentuk-Bentuk Partisipasi Masyarakat
Partisipasi
masyarakat merupakan salah satu unsur dari proses pelaksanaan sistem pendidikan nasioanal, dan di dalamnya
telah dinyatakan bahwa pendidikan merupakan tanggungjawab antara keluarga,
masyarakat dan pemerintah. Oleh karena itu partisipasi masyarakat dalam
pelaksanaan pendidikan nasional amat penting. Duduknya unsur-unsur masyarakat
dalam dewan pendidikan nasional dan dewan pendidikan daerah merupakan bentuk nyata
dari partisipasi masyarakat (Simanjuntak,1982:122).
Karena banyaknya
bentuk-bentuk poartisipasi masyarakat terhadap mutu layanan pendidikan, maka penulis membatasi
pembahasan ini pada bentuk-bentuk partisipasi masyarakat sebagai berikut:
a. partisipasi Masyarakat dalam Penyediaan Dana
Pendidikan
Dana pendidikan merupakan hal
utama yang harus diperhatikan,karena
masalah ini menyangkut semua faktor yang menunjang terhadap pencapaian
tujuan serta perkembangan pendidikan.
Dalam Undang-Undang
Republik Indonesia No.20 Tahun 2003 dinyatakan bahwa, pendanaan pendidikan
menjadi tanggungjawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah dan
masyarakat (Sisdiknas,2003:63).
Oleh karena
pentingnya dana pendidikan, maka sekolah harus mengupayakan pengadaan dana
pendidikan dengan menggali sumber-sumber dana yang ada, yang salah satunya
adalah dari masyarakat.
b. Partisipasi Masyarakat dalam
Pembinaan Sarana dan Prasarana
Yang dimaksud pembinaan di sini
adalah pengadaan, perbaikan dan pemeliharaan sarana dan prasarana yang ikut
menunjang terselenggaranya pendidikan, seperti gedung sekolah, bangku, kursi,
buku-buku, alat olah raga, peralatan keterampilan dan sebagainya.
Seperti kita katahui bersama, bahwa
sarana dan prasarana merupakan penunjang tercapinya tujuan pendidikan yang
diharapkan. Untuk merealisasikan pendidikan yang merupakan usaha sadar dan yang
bertujuan mengembangkan kepribadian dan kemampuan siswa, maka sekolah hendaknya
membina potensi lahir dan batin secara maksimal. Dengan demikian sekolah
merupakan salah satu tempat untuk mewujudkan pembentukan manusia Indonesia
seutuhnya, sesuai tujuan pendidikan.
Sehubungan
dengan hal tersebut, maka sekolah perlu meningkatkan mutu pendidikan melalui
pengembangan program pendidikan dan pengajaran dengan memanfaatkan masyarakat
sebagai sumber belajar siswa. Untuk melaksanakan hal tersebut, maka pengelolaan
sarana dan prasarana perlu dikelola
dengan sebaik mungkin. Hal yang perlu diperhatikan adalah masalah pemeliharaan
dan pengawasan sarana dan prasarana tersebut, agar senantiasa fungsional cdan
dapat didayagunakan dengan perasaan yang menyenangkan oleh para siswa
(Soerjani,1989:152).
Dengan
partisipasi masyarakat dalam melakukan perawatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana
secara berkala dan berkesinambungan, maka sarana dan prasarana akan senantiasa
fungsional dan dapat didayagunakan secara optimal guna kepentingan
penyelenggaraan dan pengembangan proses belajar mengajar di sekolah.
Dengan demikian
jelaslah, bahwa betapa besar arti bantuan dan partisipasi masyarakat bagi
kelancaran pembinaan sarana dan prasarana
pendidikan untuk dapat
mengembangkan lembaga pendidikan Islam.
c.Partisipasi Masyarakat dalam Pelaksanaan
Kurikulum
Dalam proses belajar mengajar
kedudukan kurikulum sangatlah penting karena dengan kurikulum maka anak sebagai
individu yang sedang berkembang akan mendapatkan tuntunan dalam menjalani
hidup. Begitu pula kurikulum merupakan sarana utama untuk mencapai tujuan
pendidikan yang diinginkan oleh sekolah. Di samping itu kurikulum sebagai
organisasi belajar yang tersusun, yang disiapkan untuk anak atau siswa sebagai
objek pendidikan.
Oleh karena itu
pelaksanaan kurikulum memerlukan kerja sama antara sekolah dan orang
tua/masyarakat sebagai pemakai lulusan.Tanpa adanya kerja sama, dukungan dan
dorongan dari masyarakat, maka kurikulum sekolah tidak bisa dilaksanakan dengan
baik.
Dalam asas-asas kurikulum
telah dinyatakan, bahwa kurikulum adalah suatu yang hidup, dinamis, mengikuti
dan bila mungkin turut menentukan atau membimbing perkembangan masyarakat di
sekolah itu. Karena itu kurikulum tidak boleh lepas dari masyarakat
(Nasution,1988:132).
Sehubungan
dengan hal tersebut, maka perlu menggalakkan
partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan, termasuk dalam
pelaksanaan kurikulum dengan cara membentuk komite sekolah yang berfungsi
antara lain:
1.Mewadai dan menyalurkan
aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam
melahirkan kebijakan oprasional dan program pendidikan di satuan
pendidikan.
2.Meningkatkan tanggung jawab dan peran masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan.
3.Menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel dan
demokratis dalam penyelenggaraan dan
pelayanan pendidikan yang bermutu di satuan pendidikan (Kepmendiknas,2002:044).
.
Dengan adanya komite sekolah
pelibatan masyarakat dapat tercipta secara nyata dan merupakan respons
pemerintah terhadap gejala-gejala yang muncul di masyarakat dalam meningkatkan
efisiensi, mutu, dan pemerataan pendidikan. Peningkatan efisiensi dapat
diperoleh melalui keleluasaan mengelola sumber daya partisipasi masyarakat dan
penyederhanaan birokrasi. Sedangkan peningkatan mutu dapat diperoleh melalui
partisipasi orang tua terhadap sekolah, fleksibilitas pengelolaan sekolah dan
kelas, peningkatan profesionalisme guru dan kepala sekolah, berlakunya sistem
insentif serta disinsetif. Kemudian paningkatan pemerataan pendidikan dapat
diperoleh melalui peningkatan partisipasi masyarakat yang memungkinkan
pemerintah lebih berkonsentrasi pada kelompok tertentu (Musaheri,2004:54).
Jadi dengan
adanya komite sekolah, maka keterlibatam masyarakat akan menjadi maksimal dalam
setiap perumusan-perumusan keputusan tentang pendidikan. Sehingga hal itu akan
mendukung efektivitas dalam pencapaian tujuan pendidikan. Adanaya control dari
masyarakat dan monitoring dari pemerintah, maka pengelolaan sekolah akan
menjadi lebih akuntabel, transparan, egaliter dan demokratis, serta
menghapuskan monopoli dalam pengelolaan pendidikan.
d. Partisipasi Masyarakat dalam Meningkatkan Motivasi Belajar Siswa
Motivasi adalah sebuah dorongan
untuk melakukan suatu kegiatan. Manusia yang bermotivasi adalah manusia yang
mengerti akan dirinya dan dinyatakan dalam bentuk kegiatan yang bertujuan.
Dalam bentuk
kegiatan belajar, terkait dengan meningkatkan motivasi ini yang paling berperan
adalah keluarga. Keluarga/orang tua merupakan lingkungan sekolah yang pertama
yang bertanggung jawab menanamkan nilai-nilai ketakwaan, mengembangkan
kepribadian yang utuh, memperhatikan dan mengembangkan bakat serta memupuk
minat dan bakat anak untuk belajar. Keluarga itu sendiri harus aktif
meningkatkan kemampuan diri agar tanggung jawab itu dapat dilaksanakan, sehingga
dapat dijadikan teladan yang baik bagi anak dan dapat menimbulkan motivasi
dalam diri anak untuk belajar.
Fungsi
motivasi dalam kegiatan manusia adalah:
1. Mendorong manusia untuk berbuat
2.
Menentukan arah perbuatan, yaitu kearah tujuan yang hendak dicapai
3.Menyeleksi perbuatan, yakni
menentukan perbuatan yang harus dijalankan yang sesuai dengan tujuan yang
hendak dicapai dan meninggalkan perbuatan yang tidak bermanfaat bagi tujuan
(Purwanto,1991:70-71)
. Dengan demikian maka dapat dipahami,
bahwa tinggi rendahnya kemauan belajar anak itu tergantung kepada sejauhmana
partisipasi keluarga dalam memberikan dorongan dan bimbingan kepada anak dalam
proses pembelajarannya. Maka dengan ini menjadi jelaslah bagi kita, bahwa peran
serta keluarga/orang tua sangatlah menentukan dalam meningkatkan motivasi
belajar siswa/anak dalam rangka mencapai tujuan pendidikan.
4.
Upaya Meningkatkan Partisipasi Masyarakat
Hubungan sekolah dengan masyarakat pada hakekatnya
berfungsi untuk memberikan bimbingan terhadap pertumbuhan dan perkembangan anak
secara maksimal ke arah tercapainya tujuan pendidikan yang dicita-citakan.
Untuk mencapai tujuan pendidikan, maka
perlu menggalakkan dan meningkatkan partisipasi masyarakat terhadap
penyelenggaraan pendidikan. Langkah strategis dalam mendayagunakan masyarakat
untuk pendidikan adalah sebagai berikut:
- Kepala sekolah harus menjelaskan filsafat pendidikan yang menjadi dasar dan tujuan pendidikan di sekolahnya, agar guru dan staf tata usaha sadar akan apa yang mereka lakukan.
- Laksanakan program pendidikan dengan baik dan bersahabat dengan masyarakat dan ketahuilah masyarakat dengan melakukan survei, mengkaji bahan-bahan dokumen dan memahami posisi dan keberadaan anggota masyarakat.
- Adakan komunikasi secara bersahabat dengan masyarakat dengan cara melakukan kunjungan kerumah-rumah dan tampung persoalan-persoalan yang dihadapi masyarakat serta layani kebutuhan masyarakat dan ahirnya doronglah masyarakat untuk melayani sekolah (Musaheri,2004:62).
- Perkaya dan majukan program belajar anak-anak dan tingkatkan mutu belajar mereka melalui kemampuan dan keterampilan tokoh-tokoh masyarakat (Indrafachrudi,1989:232).
|
PENUTUP
A. Kesimpulan
Jadi dengan adanya kesadaran pihak
penyelenggara pendidikan terhadap tugas dan kewajibannya, maka tidak akan ada
kesimpangsiuran dalam pelaksanaan pendidikan dan pengajaran.
Kemudian dengan terciptanya program belajar
yang baik dan terjalinnya komunikasi yang baik dengan masyarakat, maka pihah
sekolah tidak akan kesulitan dalam memperoleh bantuan dan dukungan dari
masyarakat dalam rangka penyelenggaraan dan peningkatan mutu pendidikan.
B. Saran
Setelah penulis memberikan kesimpulan-kesimpulan, maka selanjutnya
penulis memberikan saran-saran sebagai berikut :
1.
Menanamkan
pendidikan ketauhidan, keimanan pada diri anak sejak dini karena dengan
segala perbuatan akan
dipertanggungjawabkan kelak di hari kiamat.
2.
Menanamkan
pendidikan akhlak yaitu memberikan bimbingan, nasehat, dan tuntunan kepada
anak, agar kelak anak dapat berguna dalam keluarga dan masyarakat.
3.
Menanamkan
pendidikan amar ma’ruf nahi munkar
yaitu bersifat membangun dan menyebarkan kebaikan dan mencegah perbuatan yang
kurang baik.
DAFTAR PUSTAKA
Aly, Hery Noer. 2000. Ilmu Pendidikan Islam. Jakarta:PT. Logos Wacana
Ilmu
Ar-Rifa’i, Moh. Nasib. 2003. Ringkasan Tafsir
Ibnu Katsir (Jilid 3). Jakarta:Gema
Insani
Hamka. 1988. Tafsir Al-Azhar. Jakarta:PT. Pustak
Panjimas
Hasyim, Umar. 1993. Anak Sholeh (Cara Mendidik
Anak dalam Islam). Surabaya:PT.
Bina Ilmu
Najati, Utsman. 1985. Al-Qur’an dan Ilmu Jiwa,
Bandung:Pustaka
Nasution, Yunan. Tt . Pegangan Hidup. Semarang:Ramadhani
Taimiyah, Islam Ibnu. Diterjemahkan Akhmad
Hasan, Tt. Amar Ma’ruf Nahi Munkar. (Perintah kepada Kebaikan Larangan dari
Kemungkaran). Arab Saudi:Departemen Urusan Keislaman. Wakaf, Da’wah. dan
Pengarahan.
Zuhairi, dkk. 1983. ,Methodik Khusus
Pendidikan Agama. Malang:Biro
llmiah Fakultas Tarbiyah IAIN Sunan Ampel
Saha, Ishom dan Hadi,
Saiful. 2005. Sketsa al-Qur’an. Jakarta:PT.
Listafariska
Putra
0 komentar:
Posting Komentar