PEREMPUAN BERAGAMA
DALAM KELUARGA




Diajukan Sebagai Salah Satu Tugas Menulis Makalah Bidang Studi  Bahasa Indonesia Yang Dibina Oleh Guru Pembimbing Bapak Mahmudi















 

















Oleh :

JAUHARIYATUN SOFIYAH ANIS











MADRASAH ALIYAH GULUK GULUK SUMENEP
TAHUN 2009
DAFTAR ISI


HALAMAN JUDUL ……………………………………………………………...i
DAFTAR ISI  ……………………………………………………………………..ii
BAB        I   :  PENDAHULUAN
                        A. Latar Belakang masalah          ……………………………….   1
                        B. Rumusan Masalah            ……………………………………   3
                        C. Tujuan Pembahasan      ………………………………………   3
BAB       II   : PEMBAHASAN
                        A. Tinjauan tentang Peran Perempuan ………………………  4
         B. Tinjauan tentang Masalah Perempuan di Era Online …… 5
BAB     III   : PENUTUP
                        A. Kesimpulan            ……………………………………………12
                        B. Saran          ……………………………………………………12
DAFTAR PUSTAKA








BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Eramuslim - Baiti Jannati, begitu Rasulullah mengilustrasikan kehidupan rumah tangga beliau yang penuh dengan keharmonisan, kebahagiaan, ketenangan, sakinah, mawaddah, dan rahmah. Rumah tangga yang dibangun bukan atas pondasi syahwat terhadap kecantikan, harta, pangkat, jabatan serta pesona dunia lainnya. Tapi sebuah keluarga yang dibangun karena ketaatan kepada Allah. Sampai akhir zaman keluarga beliau merupakan rujukan utama bagi mereka yang mendambakan syurga dunia.
Syurga dunia itu hanya dapat diwujudkan oleh pasangan laki-laki sholeh dan wanita sholehah, yang memahami betul kewajiban masing-masing untuk saling berbagi, mengokohkan kelebihan, dan menutupi segala kekurangan masing-masing. Keikhlasan kita menerima pasangan apa adanya, baik itu fisik, intelektual, ekonomi, keturunan, dan sebagainya, karena kita bukanlah Muhammad yang sempurna, Yusuf yang tampan, Umar bin Khatab yang gagah perkasa, Mush’ab Bin Umair yang serba kecukupan, Salman Al-farisi yang ahli strategi, Abdurahman Bin ‘Auf yang ahli ibadah.
Jangan juga bermimpi dan meninggikan diri, karena kita bukanlah Khadijah yang kaya raya, Aisyah yang cendikiawan, Fatimah yang tabah dan putri seorang pemimpin besar, Ratu Balqis yang cantik jelita, Asma binti Yazid yang kritis dan cerdas, Hafshah binti Umar yang ahli ibadah. Kita hanyalah manusia biasa, yang berusaha memadukan dua unsur menjadi sebuah kekuatan, yang dengannya kita mengharapkan keridhoan dari Allah, mengikuti sunnah Rasulullah, sumber investasi abadi, serta meneguhkan langkah.
Pasangan kita adalah pakaian kita. Siapapun tidak ingin pakaiannya kumuh dan lusuh, ia pasti ingin pakaiannya nyaman, tidak kebesaran, tidak pula kekecilan. Kehati-hatian saat memilih dan membelinya merupakan indikator mendapatkan pakaian yang baik. Rasulullah SAW sangat menganjurkan kepada para pemuda agar lebih memprioritaskan memilih zatuddin (wanita shalihah) untuk dijadikan pendamping hidupnya. Beliau mengatakan “Wanita dinikahi karena empat perkara: “Karena hartanya, kecantikannya, nasabnya dan agamanya. Maka pilihlah yang beragama (shalehah) niscaya engkau akan bahagia”. (HR. Muttafaqun Alaih).
Begitupun kepada wanita, hendaklah ia memilih laki-laki yang baik pemahaman agamanya, yang hatinya tertaut pada rumah Allah, yang dalam pikirannya terpeta semangat memajukan Islam, mempunyai visi dan misi yang jelas dalam membangun keluarga, memiliki wibawa dihadapan istri dan anak-anaknya, memiliki tanggung jawab memberi nafkah, tidak saja batin, tapi juga lahir, termasuk di dalamnya mengajarkan ilmu.
Ketika rumah tangga itu telah berlayar, tetapi dalam perjalanannya kita menemukan badai besar yang menghantam, segeralah introspeksi diri atas proses membangun kapal besar rumah tangga kita. Rumah tangga manapun termasuk rumah tangga Rasulullah pernah memiliki masalah. Cuma bedanya, masalah dalam rumah tangga Rasulullah merupakan keindahan yang memberkati.

B. Rumusan Masalah

Berangkat dari latar belakang masalah sebagaimana dipaparkan di atas, maka penulis mengajukan rumusan masalah sebagai berikut :
1.        Bagaimanakah seharusnya seorang perempuan muslimah berprilaku islami ?
2.        Apa saja peran seorang perempuan muslimah dalam keluarga ?

C. Tujuan Pembahasan

Bahwa setiap rencana dan usaha kerja yang dilakukan mempunyai tujuan-tujuan tertentu yang ingin diraih. Dalam penulisan makalah ini, ada beberapa tujuan yang ingin dicapai antara lain :
1.      Ingin mengetahui bagaimanakah seharusnya seorang perempuan muslimah berprilaku islami.
2.      Ingin mengetahui apa saja peran seorang perempuan muslimah dalam keluarga.









BAB II
PEMBAHASAN

A. Tinjauan tentang Peran Perempuan
Baiti Jannati, begitu Rasulullah mengilustrasikan kehidupan rumah tangga beliau yang penuh dengan keharmonisan, kebahagiaan, ketenangan, sakinah, mawaddah, dan rahmah. Rumah tangga yang dibangun bukan atas pondasi syahwat terhadap kecantikan, harta, pangkat, jabatan serta pesona dunia lainnya. Tapi sebuah keluarga yang dibangun karena ketaatan kepada Allah. Sampai akhir zaman keluarga beliau merupakan rujukan utama bagi mereka yang mendambakan syurga dunia.
Syurga dunia itu hanya dapat diwujudkan oleh pasangan laki-laki sholeh dan wanita sholehah, yang memahami betul kewajiban masing-masing untuk saling berbagi, mengokohkan kelebihan, dan menutupi segala kekurangan masing-masing. Keikhlasan kita menerima pasangan apa adanya, baik itu fisik, intelektual, ekonomi, keturunan, dan sebagainya, karena kita bukanlah Muhammad yang sempurna, Yusuf yang tampan, Umar bin Khatab yang gagah perkasa, Mush’ab Bin Umair yang serba kecukupan, Salman Al-farisi yang ahli strategi, Abdurahman Bin ‘Auf yang ahli ibadah.
Jangan juga bermimpi dan meninggikan diri, karena kita bukanlah Khadijah yang kaya raya, Aisyah yang cendikiawan, Fatimah yang tabah dan putri seorang pemimpin besar, Ratu Balqis yang cantik jelita, Asma binti Yazid yang kritis dan cerdas, Hafshah binti Umar yang ahli ibadah. Kita hanyalah manusia biasa, yang berusaha memadukan dua unsur menjadi sebuah kekuatan, yang dengannya kita mengharapkan keridhoan dari Allah, mengikuti sunnah Rasulullah, sumber investasi abadi, serta meneguhkan langkah.
Pasangan kita adalah pakaian kita. Siapapun tidak ingin pakaiannya kumuh dan lusuh, ia pasti ingin pakaiannya nyaman, tidak kebesaran, tidak pula kekecilan. Kehati-hatian saat memilih dan membelinya merupakan indikator mendapatkan pakaian yang baik. Rasulullah SAW sangat menganjurkan kepada para pemuda agar lebih memprioritaskan memilih zatuddin (wanita shalihah) untuk dijadikan pendamping hidupnya. Beliau mengatakan “Wanita dinikahi karena empat perkara: “Karena hartanya, kecantikannya, nasabnya dan agamanya. Maka pilihlah yang beragama (shalehah) niscaya engkau akan bahagia”. (HR. Muttafaqun Alaih).
Begitupun kepada wanita, hendaklah ia memilih laki-laki yang baik pemahaman agamanya, yang hatinya tertaut pada rumah Allah, yang dalam pikirannya terpeta semangat memajukan Islam, mempunyai visi dan misi yang jelas dalam membangun keluarga, memiliki wibawa dihadapan istri dan anak-anaknya, memiliki tanggung jawab memberi nafkah, tidak saja batin, tapi juga lahir, termasuk di dalamnya mengajarkan ilmu.

B. Tinjauan tentang  Masalah Perempuan di Era Online
Ketika rumah tangga itu telah berlayar, tetapi dalam perjalanannya kita menemukan badai besar yang menghantam, segeralah introspeksi diri atas proses membangun kapal besar rumah tangga kita. Rumah tangga manapun termasuk rumah tangga Rasulullah pernah memiliki masalah. Cuma bedanya, masalah dalam rumah tangga Rasulullah merupakan keindahan yang memberkati.
Mungkin proses terbentuknya rumah tangga kita dulunya diselimuti debu dan syahwat dunia, yang menyebabkan ridho dan barakah dari Allah sirna. Sehingga setiap perbedaan sedikit saja dan masalah kecil menjadi prahara. Istri tidak ikhlas melayani suami, suamipun coba-coba berpaling, tidak ada keterbukaan, tidak ada kejujuran, tidak saling menghargai, tidak saling menyayangi, cinta kasih yang hanya dirajut beberapa bulan berubah jadi dendam dan angkara murka. Inilah yang dinamakan neraka dunia.
Astaghfirullah, segeralah mohon ampun kepada Allah atas sisi-sisi hati yang berpaling dari petunjuk-Nya. Kekhilafan tidak melibatkan Allah dalam membuat keputusan panjang akan menyengsarakan tidak saja di dunia, tapi juga kelak diakhirat, satu sama lain akan menjadi musuh. Sebesar apapun kekhilafan kita, lautan ampun dan Maghfirah Allah seluas langit dan bumi. Segeralah menghadap pada-Nya, memohon agar kita diberikan seseorang yang dapat menentramkan hati, menjaga kehormatan diri, meneguhkan langkah, saling mengingatkan dalam ibadah. Karena tidak ada satu pun yang kita lakukan di dunia ini melainkan hanya untuk ibadah kepada Allah.
Mudah-mudahan Allah memperkenankan kita mendapatkan suami yang sholeh, yang menggauli istrinya dengan lembut dan penuh kasih sayang, yang mengajarkan istrinya ilmu dunia dan agama. Seorang suami yang memiliki takut dan harap hanya kepada Allah, khusyuk dalam ibadah, giat mencari nafkah, bertanggung jawab terhadap keselamatan istri dan anak-anaknya baik di dunia maupun di akhirat.
Mudah-mudahan kita diberikan seorang istri yang taat beribadah, halus dan lembut, terhormat dengan hijab yang menjaga dirinya, yang dalam dirinya berkumpul kebaikan, terdidik dengan tarbiyah islamiyah, ridho melayani suaminya kapanpun, mendidik anak-anaknya secara islami, yang menjadikan keluarga sebagai jembatan menggapai ridho Allah.
Rumahku Syurgaku merupakan keinginan setiap insan. Untuk mendapatkannya, jadikanlah keluarga Rasulullah sebagai rujukan utama. Keluarga tersebut telah membuktikan kepada dunia hingga akhir zaman, bahwa tidak ada kebahagiaan dan ketentraman yang melebihi keluarga sakinah, mawaddah, warahmah, yang terdiri dari laki-laki yang sholeh dan wanita yang sholehah, yang menjadikan Islam sebagai sumber kekuatannya. (Yesi Elsandra. Untuk wanita sholehah, kau adalah bunga terpelihara.
Parlemen Perancis akhirnya pada tanggal 10 Februari lalu mengesahkan undang-undang larangan berjilbab terhadap para muslimah di negara itu. Larangan berjilbab ini, dalam bentuk lain,  juga diberlakukan di berbagai kawasan Eropa lainnya dan Amerika. Fenomena ini menunjukkan adanya konspirasi yang telah direncanakan sebelumnya. Larangan berjilbab di Perancis itu disahkan oleh parlemen negara ini tanpa menghiraukan protes dan demonstrasi penentangan dari umat Islam seluruh dunia. Berbagai organisasi hukum dan lembaga internasional pun turut memberikan reaksi mereka terhadap masalah ini dan mengecam Perancis sebagai pelanggar hak-hak asasi umat Islam.
Menurut pandangan para praktisi hukum, undang-undang yang akan diberlakukan di sebuah negara haruslah bersesuaian dengan sejumlah faktor dan parameter dasar undang-undang internasional dan hak-hak asasi yang diakui secara umum. Faktor atau parameter tersebut di antaranya adalah kesesuaian dengan fitrah dan esensi manusia, akal dan logika, dan bisa mengikuti perkembangan zaman. Tetapi mengenai jilbab, parameter dasar penetapan undang-undang ini sama sekali tidak dihiraukan. Penutup tubuh, pada dasarnya membedakan manusia dan hewan dan merupakan satu peraturan yang telah diterima dunia. Sejak dimulainya sejarah, ketelanjangan mutlak tidak diterima oleh masyarakat kecuali di lingkungan yang terbatas sebab manusia secara naluri cenderung untuk menutup anggota badan mereka. Meskipun cara berpakaian terkait dengan prinsip keluarga, individu, budaya, serta nilai-nilai sebuah masyarakat, namun berpakaian adalah sebuah nilai universal yang dianut umat manusia seluruh dunia.
Di pihak lain, pengadilan di Eropa dan AS dalam berbagai kasus seputar penggunaan jilbab, berkali-kali telah memberikan keputusan untuk memberikan kebebasan penggunaan jilbab. Artinya, menurut undang-undang yang dianut oleh negara-negara Barat tersebut, penggunaan jilbab bukanlah sebuah tindak kriminal yang melanggar aturan negara. Bila ditinjau menurut akal sehat, pakaian bukanlah ancaman terhadap sistem masyarakat dan keamanan sebuah negara. Bahkan  sejarah membuktikan, bila dalam sebuah masyarakat kaum perempuannya menggunakan pakaian yang sopan dan memiliki keterikatan terhadap aturan akhlak dan kemuliaan, masyarakat tersebut jauh dari kekacauan dan tindakan asusila.
Dewasa ini, kaum perempuan di negara-negara industri dan maju sebagian besarnya tidak lagi memiliki keamanan individu dan sosial yang diperlukan. Sekjen Organisasi Kesehatan Sedunia atau WHO pada tahun 1997 secara resmi menyebutkan bahwa di negara-negara maju, dari setiap lima perempuan, seorang di antaranya pernah mengalami pelecehan seksual. Beberapa penelitian yang dilakukan secara terpisah di Amerika menunjukkan data bahwa 20 persen perempuan Amerika telah mengajukan tuntutan ke pengadilan negara ini atas kasus pelecehan seksual. Dari fakta ini bisa disimpulkan bahwa jika sebuah negara memang benar-benar ingin menjamin keamanan sosial warganya, undang-undang yang terlebih dahulu harus dibuat adalah aturan berpakaian kaum perempuan yang sesuai dengan fitrah manusia.
Sesungguhnya, masalah utama di balik keluarnya undang-undang pelarangan jilbab ialah ketakutan pemerintah negara-negara Barat terhadap semakin berkembangnya Islam. Negara-negara Barat senantiasa berusaha untuk memburukkan citra Islam, di antaranya dengan menggambarkan bahwa Islam mengekang kaum muslimah dengan aturan-aturan agama yang ketat. Namun kini, kaum muslimah telah mampu tampil ke tengah masyarakat di berbagai bidang. Kaum muslimah berhasil membuktikan bahwa kepatuhan terhadap aturan-aturan agama Islam, termasuk aturan berjilbab, sama sekali tidak menghalangi mereka untuk beraktivitas dan mengembangkan potensi semaksimal mungkin.
Oleh karena itu, bisa disimpulkan bahwa pelarangan jilbab di Perancis dan negara-negara Barat lainnya, merupakan usaha Barat untuk memaksa umat Islam agar melanggar hukum agama mereka sendiri. Oleh karena itu, undang-undang larangan berjilbab di Perancis merupakan sebuah ujian bagi umat Islam. Jika undang-undang ini berhasil dilaksanakan dan kaum muslimah Perancis bersedia melepaskan jilbab mereka, gerakan anti jilbab ini akan semakin meluas ke seluruh negara-negara Barat. Bagi pemerintah negara-negara Barat, yang menjadi masalah sesungguhnya bukanlah jilbab yang merupakan aturan Islam, melainkan  keberadaan agama Islam itu sendiri.
Dewasa ini, tingkat kecenderungan terhadap  Islam di dalam masyarakat Barat semakin tinggi. Selama tiga dasawarsa lalu, anak-anak muda Barat memegang ideologi nihilisme atau ateisme, dan mereka menjalani kehidupan berdasarkan ideologi tersebut. Namun zaman membuktikan bahwa kehidupan dengan ideologi nihilisme hanya berujung pada kesia-siaan dan keputus-asaan. Karena itulah, kaum muda di Barat kini tengah berusaha mencari jalan hidup baru yang bisa membawa mereka kepada kebahagiaan. Islam dengan ajarannya yang mulia dan suci, menawarkan jalan hidup yang benar kepada pemeluknya, yang menjamin kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat. Ketertarikan masyarakat Barat terhadap Islam ini membuat pemerintah mereka merasa terancam karena Islam adalah ajaran yang menentang penyelewengan kekuasaan dan moral, sesuatu penyelewengan yang selama ini selalu dipraktekkan oleh pemerintah Barat.
Samuneh Fur, seorang wanita Perancis berusia 65 tahun yang memeluk agama Islam pada tahun 1964 mengatakan, “Undang-undang larangan berjilbab ditetapkan untuk menghalangi meluasnya pengaruh Islam di Perancis. Anak muda muslim di Eropa kini menyambut jilbab dengan lebih baik dibandingkan dari waktu-waktu yang lampau dan hal ini menimbulkan ketakutan pada masyarakat Eropa.”
Muhammad Abu Athrus dari Strasbourg menyatakan, “Perancis adalah sebuah negara yang harus menghormati kebebasan individu. Jilbab merupakan sebuah pilihan pribadi dan setiap orang harus memiliki kebebasan dalam membuat keputusan. Pengesahan undang-undang larangan berjilbab di Perancis membuktikan adanya masalah yang lebih penting dan lebih dalam dari sekedar penggunaan jilbab, yaitu ketakutan mereka terhadap infiltrasi budaya Islam.”
Abu Athrus yang telah tinggal selama 40 tahun di Perancis dan mempunyai anak-anak yang berkewarganegaraan Perancis, selanjutnya berkata, “Anak saya pergi ke sekolah dengan menggunakan jilbab karena itulah yang diperintahkan oleh Tuhan. Oleh karena itu, tidak ada undang-undang yang bisa menolak pakaian ini dan kami akan tetap melaksanakan aturan Tuhan ini.”
Abdul Salam Banesh, seorang warga Perancis warga asal Maroko yang merupakan imam masjid, mengatakan, “Sebenarnya, Islamlah yang menjadikan sasaran dalam pengesahan undang-undang larangan berjilbab ini. Islam selama ini telah diperkenalkan sebagai musuh Barat, namun kini perkembangan Islam di Barat malah semakin meluas karena Islam merupakan agama yang komprehensif dan mampu menjawab berbagai persoalan kehidupan. Perkembangan Islam inilah yang membuat pemerintah Barat ketakutan.”
Mehrshad Shababi, Ketua “Organisasi Perempuan Pencinta Perdamaian dan Kebebasan”, dalam sebuah pernyataannya menyebutkan bahwa dengan pengesahan undang-undang larangan berjilbab itu, Eropa berkeinginan untuk mengeluarkan  kaum muslimah dari aktivitas kemasyarakatan dan untuk melecehkan ajaran agama Islam, dengan tujuan agar bisa melakukan pelecehan di bidang yang lain terhadap Islam. Selain itu, Barat juga menginginkan agar umat Islam tidak lagi mempunyai simbol agama apapun dalam masyarakat. Namun dalam hal ini, sejarah Islam membuktikan bahwa para musuh Islam sama sekali tidak pernah bisa memadamkan cahaya Ilahi.”





BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan

Pada bab penutup ini penulis akan memberikan beberapa kesimpulan akhir dan saran-saran dari penulisan makalah ini, yiatu sebagai berikut :
1.      Perempuan sangat memiliki peran yang sangat urgen dalam membina rumah tangga yang sejahtera. Terutama di era yang serba online seperti saat ini.
2.      Keberhasilan seorang perempuan bukan hanya menjadi tuntutan akan tetapi kebutuhan primer.

B. Saran

Berdasarkan hasil observasi di lapangan, maka penulis sampaikan dalam saran-saran ini antara lain :
1. Orang tua berperan aktif bagi pengembangan kepribadian seorang
     perempuan.
2. Upaya apapun dari keluarga yang merupakan komunitas terkecil akan
    sangat berpengaruh bagi tentram tidaknya seorang anak.





DAFTAR PUSTAKA



Ali, Nasir M. 1982. Dasar-dasar Ilmu Mendidik. Jakarta:Mutiara
Darajat, Zakiah. 1982. Kepribadian Guru. Jakarta:Bulan Bintang
Yayasan Penyelenggara Penterjemah/Pentafsir Al-Qur’an (YPAA). 1971. Al-Qur’an dan Terjemahannya. Jakarta:Depag
Dhofir, Syarqowi. 1997. Pengantar Metodolodi Riset dengan Spektrum Islami. Prenduan:Al-Amien Printing
Dirawat, Busro Lamberi. 1986. Pengantar Kepemimpinan Pendidikan. Surabaya:Usaha Nasional
Djamarah, Syaiful Bahri. 1994. Prestasi Belajar dan Kompetensi Guru. Surabaya:Usaha  Nasional
Effendi, Onong Uchjana. 1977. Kepemimpinan dan Komunikasi. Bandung:Alumni Offset
Fadlil, Abbasi. 2001. Administrasi Pendidikan. Prenduan:Al-Amien Printing
Hadi, Sutrisno. 1985. Metodologi Riset II. Yogyakarta:UGM