PEREMPUAN BERAGAMA
DALAM KELUARGA
Diajukan Sebagai Salah Satu Tugas
Menulis Makalah Bidang Studi Bahasa Indonesia
Yang Dibina Oleh Guru Pembimbing Bapak Mahmudi
Oleh :
JAUHARIYATUN SOFIYAH ANIS
MADRASAH ALIYAH GULUK GULUK
SUMENEP
TAHUN 2009
DAFTAR
ISI
HALAMAN JUDUL ……………………………………………………………...i
DAFTAR ISI ……………………………………………………………………..ii
BAB I : PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang masalah ………………………………. 1
B.
Rumusan Masalah …………………………………… 3
C.
Tujuan Pembahasan ……………………………………… 3
BAB II : PEMBAHASAN
A.
Tinjauan tentang Peran Perempuan ……………………… 4
B. Tinjauan tentang Masalah Perempuan di Era Online …… 5
BAB III : PENUTUP
A.
Kesimpulan ……………………………………………12
B.
Saran ……………………………………………………12
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Eramuslim -
Baiti Jannati, begitu Rasulullah mengilustrasikan kehidupan rumah tangga
beliau yang penuh dengan keharmonisan, kebahagiaan, ketenangan, sakinah,
mawaddah, dan rahmah. Rumah tangga yang dibangun bukan atas pondasi syahwat
terhadap kecantikan, harta, pangkat, jabatan serta pesona dunia lainnya. Tapi
sebuah keluarga yang dibangun karena ketaatan kepada Allah. Sampai akhir zaman
keluarga beliau merupakan rujukan utama bagi mereka yang mendambakan syurga
dunia.
Syurga
dunia itu hanya dapat diwujudkan oleh pasangan laki-laki sholeh dan wanita
sholehah, yang memahami betul kewajiban masing-masing untuk saling berbagi,
mengokohkan kelebihan, dan menutupi segala kekurangan masing-masing. Keikhlasan
kita menerima pasangan apa adanya, baik itu fisik, intelektual, ekonomi,
keturunan, dan sebagainya, karena kita bukanlah Muhammad yang sempurna, Yusuf
yang tampan, Umar bin Khatab yang gagah perkasa, Mush’ab Bin Umair yang serba
kecukupan, Salman Al-farisi yang ahli strategi, Abdurahman Bin ‘Auf yang ahli
ibadah.
Jangan juga
bermimpi dan meninggikan diri, karena kita bukanlah Khadijah yang kaya raya,
Aisyah yang cendikiawan, Fatimah yang tabah dan putri seorang pemimpin besar,
Ratu Balqis yang cantik jelita, Asma binti Yazid yang kritis dan cerdas,
Hafshah binti Umar yang ahli ibadah. Kita hanyalah manusia biasa, yang berusaha
memadukan dua unsur menjadi sebuah kekuatan, yang dengannya kita mengharapkan
keridhoan dari Allah, mengikuti sunnah Rasulullah, sumber investasi abadi,
serta meneguhkan langkah.
Pasangan
kita adalah pakaian kita. Siapapun tidak ingin pakaiannya kumuh dan lusuh, ia
pasti ingin pakaiannya nyaman, tidak kebesaran, tidak pula kekecilan.
Kehati-hatian saat memilih dan membelinya merupakan indikator mendapatkan
pakaian yang baik. Rasulullah SAW sangat menganjurkan kepada para pemuda agar
lebih memprioritaskan memilih zatuddin (wanita shalihah) untuk dijadikan
pendamping hidupnya. Beliau mengatakan “Wanita dinikahi karena empat perkara:
“Karena hartanya, kecantikannya, nasabnya dan agamanya. Maka pilihlah yang
beragama (shalehah) niscaya engkau akan bahagia”. (HR. Muttafaqun Alaih).
Begitupun
kepada wanita, hendaklah ia memilih laki-laki yang baik pemahaman agamanya,
yang hatinya tertaut pada rumah Allah, yang dalam pikirannya terpeta semangat
memajukan Islam, mempunyai visi dan misi yang jelas dalam membangun keluarga,
memiliki wibawa dihadapan istri dan anak-anaknya, memiliki tanggung jawab
memberi nafkah, tidak saja batin, tapi juga lahir, termasuk di dalamnya
mengajarkan ilmu.
Ketika
rumah tangga itu telah berlayar, tetapi dalam perjalanannya kita menemukan
badai besar yang menghantam, segeralah introspeksi diri atas proses membangun
kapal besar rumah tangga kita. Rumah tangga manapun termasuk rumah tangga
Rasulullah pernah memiliki masalah. Cuma bedanya, masalah dalam rumah tangga
Rasulullah merupakan keindahan yang memberkati.
B. Rumusan Masalah
Berangkat dari
latar belakang masalah sebagaimana dipaparkan di atas, maka penulis mengajukan
rumusan masalah sebagai berikut :
1.
Bagaimanakah seharusnya seorang perempuan muslimah berprilaku islami ?
2.
Apa saja peran seorang perempuan muslimah dalam keluarga ?
C. Tujuan Pembahasan
Bahwa setiap
rencana dan usaha kerja yang dilakukan mempunyai tujuan-tujuan tertentu yang
ingin diraih. Dalam penulisan makalah ini, ada beberapa tujuan yang ingin
dicapai antara lain :
1. Ingin mengetahui bagaimanakah
seharusnya seorang perempuan muslimah berprilaku islami.
2. Ingin mengetahui apa saja peran
seorang perempuan muslimah dalam keluarga.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Tinjauan tentang Peran
Perempuan
Baiti
Jannati, begitu Rasulullah mengilustrasikan
kehidupan rumah tangga beliau yang penuh dengan keharmonisan, kebahagiaan,
ketenangan, sakinah, mawaddah, dan rahmah. Rumah tangga yang dibangun bukan
atas pondasi syahwat terhadap kecantikan, harta, pangkat, jabatan serta pesona
dunia lainnya. Tapi sebuah keluarga yang dibangun karena ketaatan kepada Allah.
Sampai akhir zaman keluarga beliau merupakan rujukan utama bagi mereka yang
mendambakan syurga dunia.
Syurga
dunia itu hanya dapat diwujudkan oleh pasangan laki-laki sholeh dan wanita
sholehah, yang memahami betul kewajiban masing-masing untuk saling berbagi,
mengokohkan kelebihan, dan menutupi segala kekurangan masing-masing. Keikhlasan
kita menerima pasangan apa adanya, baik itu fisik, intelektual, ekonomi,
keturunan, dan sebagainya, karena kita bukanlah Muhammad yang sempurna, Yusuf
yang tampan, Umar bin Khatab yang gagah perkasa, Mush’ab Bin Umair yang serba
kecukupan, Salman Al-farisi yang ahli strategi, Abdurahman Bin ‘Auf yang ahli
ibadah.
Jangan juga
bermimpi dan meninggikan diri, karena kita bukanlah Khadijah yang kaya raya,
Aisyah yang cendikiawan, Fatimah yang tabah dan putri seorang pemimpin besar,
Ratu Balqis yang cantik jelita, Asma binti Yazid yang kritis dan cerdas,
Hafshah binti Umar yang ahli ibadah. Kita hanyalah manusia biasa, yang berusaha
memadukan dua unsur menjadi sebuah kekuatan, yang dengannya kita mengharapkan
keridhoan dari Allah, mengikuti sunnah Rasulullah, sumber investasi abadi,
serta meneguhkan langkah.
Pasangan
kita adalah pakaian kita. Siapapun tidak ingin pakaiannya kumuh dan lusuh, ia
pasti ingin pakaiannya nyaman, tidak kebesaran, tidak pula kekecilan.
Kehati-hatian saat memilih dan membelinya merupakan indikator mendapatkan
pakaian yang baik. Rasulullah SAW sangat menganjurkan kepada para pemuda agar
lebih memprioritaskan memilih zatuddin (wanita shalihah) untuk dijadikan
pendamping hidupnya. Beliau mengatakan “Wanita dinikahi karena empat perkara:
“Karena hartanya, kecantikannya, nasabnya dan agamanya. Maka pilihlah yang
beragama (shalehah) niscaya engkau akan bahagia”. (HR. Muttafaqun Alaih).
Begitupun
kepada wanita, hendaklah ia memilih laki-laki yang baik pemahaman agamanya,
yang hatinya tertaut pada rumah Allah, yang dalam pikirannya terpeta semangat
memajukan Islam, mempunyai visi dan misi yang jelas dalam membangun keluarga,
memiliki wibawa dihadapan istri dan anak-anaknya, memiliki tanggung jawab
memberi nafkah, tidak saja batin, tapi juga lahir, termasuk di dalamnya
mengajarkan ilmu.
B. Tinjauan tentang Masalah Perempuan di Era Online
Ketika
rumah tangga itu telah berlayar, tetapi dalam perjalanannya kita menemukan
badai besar yang menghantam, segeralah introspeksi diri atas proses membangun
kapal besar rumah tangga kita. Rumah tangga manapun termasuk rumah tangga
Rasulullah pernah memiliki masalah. Cuma bedanya, masalah dalam rumah tangga
Rasulullah merupakan keindahan yang memberkati.
Mungkin
proses terbentuknya rumah tangga kita dulunya diselimuti debu dan syahwat
dunia, yang menyebabkan ridho dan barakah dari Allah sirna. Sehingga setiap
perbedaan sedikit saja dan masalah kecil menjadi prahara. Istri tidak ikhlas
melayani suami, suamipun coba-coba berpaling, tidak ada keterbukaan, tidak ada
kejujuran, tidak saling menghargai, tidak saling menyayangi, cinta kasih yang
hanya dirajut beberapa bulan berubah jadi dendam dan angkara murka. Inilah yang
dinamakan neraka dunia.
Astaghfirullah,
segeralah mohon ampun kepada Allah atas sisi-sisi hati yang berpaling dari
petunjuk-Nya. Kekhilafan tidak melibatkan Allah dalam membuat keputusan panjang
akan menyengsarakan tidak saja di dunia, tapi juga kelak diakhirat, satu sama
lain akan menjadi musuh. Sebesar apapun kekhilafan kita, lautan ampun dan
Maghfirah Allah seluas langit dan bumi. Segeralah menghadap pada-Nya, memohon
agar kita diberikan seseorang yang dapat menentramkan hati, menjaga kehormatan
diri, meneguhkan langkah, saling mengingatkan dalam ibadah. Karena tidak ada
satu pun yang kita lakukan di dunia ini melainkan hanya untuk ibadah kepada
Allah.
Mudah-mudahan
Allah memperkenankan kita mendapatkan suami yang sholeh, yang menggauli
istrinya dengan lembut dan penuh kasih sayang, yang mengajarkan istrinya ilmu
dunia dan agama. Seorang suami yang memiliki takut dan harap hanya kepada
Allah, khusyuk dalam ibadah, giat mencari nafkah, bertanggung jawab terhadap
keselamatan istri dan anak-anaknya baik di dunia maupun di akhirat.
Mudah-mudahan
kita diberikan seorang istri yang taat beribadah, halus dan lembut, terhormat
dengan hijab yang menjaga dirinya, yang dalam dirinya berkumpul kebaikan,
terdidik dengan tarbiyah islamiyah, ridho melayani suaminya kapanpun, mendidik
anak-anaknya secara islami, yang menjadikan keluarga sebagai jembatan menggapai
ridho Allah.
Rumahku
Syurgaku merupakan keinginan setiap insan. Untuk mendapatkannya, jadikanlah
keluarga Rasulullah sebagai rujukan utama. Keluarga tersebut telah membuktikan
kepada dunia hingga akhir zaman, bahwa tidak ada kebahagiaan dan ketentraman yang
melebihi keluarga sakinah, mawaddah, warahmah, yang terdiri dari laki-laki yang
sholeh dan wanita yang sholehah, yang menjadikan Islam sebagai sumber
kekuatannya. (Yesi Elsandra. Untuk wanita sholehah, kau adalah bunga
terpelihara.
Parlemen
Perancis akhirnya pada tanggal 10 Februari lalu mengesahkan undang-undang
larangan berjilbab terhadap para muslimah di negara itu. Larangan berjilbab
ini, dalam bentuk lain, juga diberlakukan di berbagai kawasan Eropa
lainnya dan Amerika. Fenomena ini menunjukkan adanya konspirasi yang telah
direncanakan sebelumnya. Larangan berjilbab di Perancis itu disahkan oleh
parlemen negara ini tanpa menghiraukan protes dan demonstrasi penentangan dari
umat Islam seluruh dunia. Berbagai organisasi hukum dan lembaga internasional
pun turut memberikan reaksi mereka terhadap masalah ini dan mengecam Perancis
sebagai pelanggar hak-hak asasi umat Islam.
Menurut
pandangan para praktisi hukum, undang-undang yang akan diberlakukan di sebuah
negara haruslah bersesuaian dengan sejumlah faktor dan parameter dasar
undang-undang internasional dan hak-hak asasi yang diakui secara umum. Faktor
atau parameter tersebut di antaranya adalah kesesuaian dengan fitrah dan esensi
manusia, akal dan logika, dan bisa mengikuti perkembangan zaman. Tetapi mengenai
jilbab, parameter dasar penetapan undang-undang ini sama sekali tidak
dihiraukan. Penutup tubuh, pada dasarnya membedakan manusia dan hewan dan
merupakan satu peraturan yang telah diterima dunia. Sejak dimulainya sejarah,
ketelanjangan mutlak tidak diterima oleh masyarakat kecuali di lingkungan yang
terbatas sebab manusia secara naluri cenderung untuk menutup anggota badan
mereka. Meskipun cara berpakaian terkait dengan prinsip keluarga, individu,
budaya, serta nilai-nilai sebuah masyarakat, namun berpakaian adalah sebuah
nilai universal yang dianut umat manusia seluruh dunia.
Di pihak
lain, pengadilan di Eropa dan AS dalam berbagai kasus seputar penggunaan
jilbab, berkali-kali telah memberikan keputusan untuk memberikan kebebasan
penggunaan jilbab. Artinya, menurut undang-undang yang dianut oleh
negara-negara Barat tersebut, penggunaan jilbab bukanlah sebuah tindak kriminal
yang melanggar aturan negara. Bila ditinjau menurut akal sehat, pakaian
bukanlah ancaman terhadap sistem masyarakat dan keamanan sebuah negara. Bahkan
sejarah membuktikan, bila dalam sebuah masyarakat kaum perempuannya
menggunakan pakaian yang sopan dan memiliki keterikatan terhadap aturan akhlak
dan kemuliaan, masyarakat tersebut jauh dari kekacauan dan tindakan asusila.
Dewasa ini,
kaum perempuan di negara-negara industri dan maju sebagian besarnya tidak lagi
memiliki keamanan individu dan sosial yang diperlukan. Sekjen Organisasi
Kesehatan Sedunia atau WHO pada tahun 1997 secara resmi menyebutkan bahwa di
negara-negara maju, dari setiap lima
perempuan, seorang di antaranya pernah mengalami pelecehan seksual. Beberapa
penelitian yang dilakukan secara terpisah di Amerika menunjukkan data bahwa 20
persen perempuan Amerika telah mengajukan tuntutan ke pengadilan negara ini
atas kasus pelecehan seksual. Dari fakta ini bisa disimpulkan bahwa jika sebuah
negara memang benar-benar ingin menjamin keamanan sosial warganya,
undang-undang yang terlebih dahulu harus dibuat adalah aturan berpakaian kaum
perempuan yang sesuai dengan fitrah manusia.
Sesungguhnya,
masalah utama di balik keluarnya undang-undang pelarangan jilbab ialah
ketakutan pemerintah negara-negara Barat terhadap semakin berkembangnya Islam.
Negara-negara Barat senantiasa berusaha untuk memburukkan citra Islam, di
antaranya dengan menggambarkan bahwa Islam mengekang kaum muslimah dengan
aturan-aturan agama yang ketat. Namun kini, kaum muslimah telah mampu tampil ke
tengah masyarakat di berbagai bidang. Kaum muslimah berhasil membuktikan bahwa
kepatuhan terhadap aturan-aturan agama Islam, termasuk aturan berjilbab, sama
sekali tidak menghalangi mereka untuk beraktivitas dan mengembangkan potensi
semaksimal mungkin.
Oleh karena
itu, bisa disimpulkan bahwa pelarangan jilbab di Perancis dan negara-negara
Barat lainnya, merupakan usaha Barat untuk memaksa umat Islam agar melanggar
hukum agama mereka sendiri. Oleh karena itu, undang-undang larangan berjilbab
di Perancis merupakan sebuah ujian bagi umat Islam. Jika undang-undang ini
berhasil dilaksanakan dan kaum muslimah Perancis bersedia melepaskan jilbab
mereka, gerakan anti jilbab ini akan semakin meluas ke seluruh negara-negara
Barat. Bagi pemerintah negara-negara Barat, yang menjadi masalah sesungguhnya
bukanlah jilbab yang merupakan aturan Islam, melainkan keberadaan agama Islam
itu sendiri.
Dewasa ini,
tingkat kecenderungan terhadap Islam di dalam masyarakat Barat semakin
tinggi. Selama tiga dasawarsa lalu, anak-anak muda Barat memegang ideologi
nihilisme atau ateisme, dan mereka menjalani kehidupan berdasarkan ideologi
tersebut. Namun zaman membuktikan bahwa kehidupan dengan ideologi nihilisme
hanya berujung pada kesia-siaan dan keputus-asaan. Karena itulah, kaum muda di
Barat kini tengah berusaha mencari jalan hidup baru yang bisa membawa mereka
kepada kebahagiaan. Islam dengan ajarannya yang mulia dan suci, menawarkan
jalan hidup yang benar kepada pemeluknya, yang menjamin kebahagiaan hidup di
dunia dan akhirat. Ketertarikan masyarakat Barat terhadap Islam ini membuat
pemerintah mereka merasa terancam karena Islam adalah ajaran yang menentang
penyelewengan kekuasaan dan moral, sesuatu penyelewengan yang selama ini selalu
dipraktekkan oleh pemerintah Barat.
Samuneh
Fur, seorang wanita Perancis berusia 65 tahun yang memeluk agama Islam pada
tahun 1964 mengatakan, “Undang-undang larangan berjilbab ditetapkan untuk
menghalangi meluasnya pengaruh Islam di Perancis. Anak muda muslim di Eropa
kini menyambut jilbab dengan lebih baik dibandingkan dari waktu-waktu yang
lampau dan hal ini menimbulkan ketakutan pada masyarakat Eropa.”
Muhammad
Abu Athrus dari Strasbourg
menyatakan, “Perancis adalah sebuah negara yang harus menghormati kebebasan
individu. Jilbab merupakan sebuah pilihan pribadi dan setiap orang harus
memiliki kebebasan dalam membuat keputusan. Pengesahan undang-undang larangan berjilbab
di Perancis membuktikan adanya masalah yang lebih penting dan lebih dalam dari
sekedar penggunaan jilbab, yaitu ketakutan mereka terhadap infiltrasi budaya
Islam.”
Abu Athrus
yang telah tinggal selama 40 tahun di Perancis dan mempunyai anak-anak yang
berkewarganegaraan Perancis, selanjutnya berkata, “Anak saya pergi ke sekolah
dengan menggunakan jilbab karena itulah yang diperintahkan oleh Tuhan. Oleh
karena itu, tidak ada undang-undang yang bisa menolak pakaian ini dan kami akan
tetap melaksanakan aturan Tuhan ini.”
Abdul Salam
Banesh, seorang warga Perancis warga asal Maroko yang merupakan imam masjid,
mengatakan, “Sebenarnya, Islamlah yang menjadikan sasaran dalam pengesahan
undang-undang larangan berjilbab ini. Islam selama ini telah diperkenalkan
sebagai musuh Barat, namun kini perkembangan Islam di Barat malah semakin
meluas karena Islam merupakan agama yang komprehensif dan mampu menjawab
berbagai persoalan kehidupan. Perkembangan Islam inilah yang membuat pemerintah
Barat ketakutan.”
Mehrshad
Shababi, Ketua “Organisasi Perempuan Pencinta Perdamaian dan Kebebasan”, dalam
sebuah pernyataannya menyebutkan bahwa dengan pengesahan undang-undang larangan
berjilbab itu, Eropa berkeinginan untuk mengeluarkan kaum muslimah dari
aktivitas kemasyarakatan dan untuk melecehkan ajaran agama Islam, dengan tujuan
agar bisa melakukan pelecehan di bidang yang lain terhadap Islam. Selain itu,
Barat juga menginginkan agar umat Islam tidak lagi mempunyai simbol agama
apapun dalam masyarakat. Namun dalam hal ini, sejarah Islam membuktikan bahwa
para musuh Islam sama sekali tidak pernah bisa memadamkan cahaya Ilahi.”
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pada
bab penutup ini penulis akan memberikan beberapa kesimpulan akhir dan
saran-saran dari penulisan makalah ini, yiatu sebagai berikut :
1. Perempuan sangat memiliki peran
yang sangat urgen dalam membina rumah tangga yang sejahtera. Terutama di era
yang serba online seperti saat ini.
2. Keberhasilan seorang perempuan
bukan hanya menjadi tuntutan akan tetapi kebutuhan primer.
B. Saran
Berdasarkan hasil observasi di lapangan, maka
penulis sampaikan dalam saran-saran ini antara lain :
1.
Orang tua berperan aktif bagi pengembangan kepribadian seorang
perempuan.
2.
Upaya apapun dari keluarga yang merupakan komunitas terkecil akan
sangat berpengaruh bagi tentram tidaknya
seorang anak.
DAFTAR PUSTAKA
Ali, Nasir M. 1982. Dasar-dasar
Ilmu Mendidik. Jakarta:Mutiara
Darajat, Zakiah. 1982. Kepribadian
Guru. Jakarta:Bulan
Bintang
Yayasan Penyelenggara Penterjemah/Pentafsir Al-Qur’an (YPAA). 1971. Al-Qur’an
dan Terjemahannya. Jakarta:Depag
Dhofir, Syarqowi. 1997. Pengantar
Metodolodi Riset dengan Spektrum Islami. Prenduan:Al-Amien Printing
Dirawat, Busro Lamberi. 1986. Pengantar
Kepemimpinan Pendidikan. Surabaya:Usaha Nasional
Djamarah, Syaiful Bahri. 1994. Prestasi
Belajar dan Kompetensi Guru. Surabaya:Usaha Nasional
Effendi, Onong Uchjana. 1977. Kepemimpinan
dan Komunikasi. Bandung:Alumni
Offset
Fadlil, Abbasi. 2001. Administrasi
Pendidikan. Prenduan:Al-Amien Printing
Hadi, Sutrisno. 1985. Metodologi
Riset II. Yogyakarta:UGM
0 komentar:
Posting Komentar